TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Satu bulan menjelang perhelatan pacu jalur di Tepian Narosa, Teluk Kuantan akan di helat, aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih terus terjadi.
Terlihat satu unit Rakit PETI masih bebas beroperasi di tepian Narosa Teluk Kuantan pada pagi hari sekitar Pukul, 10 : 49 Wib. Dan ini terjadi tidak jauh dari Mapolsek Kuantan Tengah.
Kegiatan ini dilakukan tepatnya di desa sawah dan desa Seberang Taluk Kecamatan Kuantan Tengah, di mana terlihat jelas dari Mapolsek Kuantan Tengah aktifitas PETI sedang berjalan.
Sepertinya aktifitas PETI ini semakin hari semakin berani, seolah tidak lagi mempehatikan keberadaan aparat penegak hukum di kawasan tersebut.
Dan tidak diketahui, apakah aktivitas tersebut terjadi tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum setempat. Sementara dampak yang dihasilkan dari PETI ini, bukan saja merusak lingkungan, namun juga riskan, karena berada di pusat kota, dalam hal ini di hilir jembatan gantung Kota Teluk Kuantan.
Namun ini tidak seperti yang diharapkan, aktifitas ini diketahui khalayak ramai, apalagi dengan menggunakan mesin Dongpeng tentu tidak bisa dikelabui.
Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Sebagja saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh Riausky belum berhasil dikonfirmasi.
dijawabnya, hal ini diduga sudah tau jika awak media akan melakukan konfirmasi terkait aktifitas peti yang berjalan bebas dihilir jembatan gantung kota Teluk Kuantan.
Kapolsek Kuantan Tengah sebelumnya sempat memasang spanduk larangan aktifitas PETI beberapa waktu lalu di wilayah kecamatan Kuantan Tengah, maupun secara langsung menyampaikan imbauan kepada masyarakat setempat terkait larangan dan sanksi hukum bagi pelaku PETI.
Kemudian berdasarkan pemantauan awak media, bagian hilir jembatan gantung saat ini sudah hancur dan tumpukan bahan material PETI sudah tinggi (menggunung), sehingga menghambat lajunya arus air sungai Kuantan.
Aktifitas ini tidak hanya baru baru ini saja, akan tetapi sudah berulang kali melakukan aktifitas di hilir jembatan gantung Tepian Narosa, dan sempat dilakukan pemberantasan, namun tindakan tersebut terkesan tidak memberikan efek jerah terhadap pelaku.
Undang undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral & batu bara Pasal 158 Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usahan pertambangan (IUP) sebagaiman pasal 37, 40, ayat (3), 48, 67 ayat (1), 74 ayat (1) atau ayat (5) di Pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,-(sepuluh miliyar rupiah). (R12)
Listrik Indonesia

