PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengambil langkah tegas untuk melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman rabies dan praktik perdagangan daging anjing ilegal.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur peningkatan pengawasan peredaran, dan perdagangan daging anjing di wilayah kota.
Kebijakan ini lahir menyusul maraknya praktik penjagalan serta penjualan daging anjing yang dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kesehatan publik.
Apalagi, anjing bukan termasuk hewan ternak atau hewan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Penerbitan Perwako ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kota dalam menjaga keselamatan warga, sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang berpotensi memicu penyebaran rabies," kata Agung Nugroho, Selasa (9/9/2025).
Melalui aturan tersebut, seluruh camat, lurah, dinas terkait, hingga aparat keamanan diminta meningkatkan pengawasan di lapangan dan menindaklanjuti temuan aktivitas perdagangan daging anjing.
Pemerintah kota juga mendorong peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa.
Selain melindungi masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis, penerbitan Perwako ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum yang sebelumnya telah dilakukan oleh Polresta Pekanbaru bersama Polda Riau dalam mengungkap kasus penjagalan anjing ilegal di Tenayan Raya.
"Ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga tentang perlindungan kesehatan masyarakat dan keberadaban kita dalam memperlakukan hewan. Pekanbaru harus terbebas dari praktik perdagangan daging anjing ilegal," jelas Wako.
Ia menambahkan, dengan diterbitkannya SE ini, Pemko Pekanbaru menegaskan keseriusannya dalam mencegah penyebaran rabies serta menutup rapat jalur peredaran daging anjing di wilayah kota. (R06)
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Wako Pekanbaru Terbitkan Edaran Cegah Peredaran Daging Anjing dan Antisipasi Ancaman Rabies
Redaksi
Rabu, 10 September 2025 - 07:14:26 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Plt. Kadis PUPR Rusdi Hanif Tekankan Pentingnya Disiplin ke Seluruh ASN
Selasa, 26 Mei 2026 - 16:52:17 Wib Otonomi
Plt Gubri SF Hariyanto Beri Peringatan Tegas Kepada Jajaran Setwan DPRD Riau
Selasa, 26 Mei 2026 - 16:32:54 Wib Otonomi
Razia di Purna MTQ, Kendaraan ODOL dan Pajak Mati Jadi Target
Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01:23 Wib Otonomi

