DKP Lakukan Sosialisasi Pengurusan Registrasi PSAT PDUK untuk Pelaku Usaha di Pekanbaru

DKP Lakukan Sosialisasi Pengurusan Registrasi PSAT PDUK untuk Pelaku Usaha di Pekanbaru
Foto bersama peserta sosialisasi registrasi PSAT PDUK kepada para pelaku usaha pangan, distributor maupun swalayan modern di Hotel Dafam Pekanbaru, Kamis (11/9/2025).

DKP Lakukan Sosialisasi Pengurusan Registrasi PSAT PDUK untuk Pelaku Usaha di Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru melakukan sosialisasi terkait pengurusan Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) Produksi Dalam negeri Usaha Kecil (PDUK) kepada para pelaku usaha pangan, distributor maupun pengelola pusat perbelanjaan dan swalayan.

Sosialisasi ini dilaksanakan untuk lebih memassifkan pemahaman para pelaku usaha terhadap pentingnya pengurusan PSAT PDUK bagi para pelaku usaha.

''Bukan saja dalam upaya memastikan para pelaku usaha sudah memenuhi kewajiban dasar dalam memasarkan produk pangan segar asal tumbuhan, namun juga dalam upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen produk pangan segar yang dipasarkan,'' ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru Dr.H. Muhammad Jamil saat membuka pertemuan di Hotel Dafam Pekanbaru, Kamis (11/9/2025) pagi tadi.

Dijelaskan Jamil, pengurusan PSAT PDUK ini juga penting dalam upaya mendukung para pelaku usaha pangan untuk bisa naik kelas.

''Kita punya pengalaman dahulu, dimana ada pelaku usaha pangan kita mampu mengespor sayuran ke Singapura. Tapi sangat disayangkan, begitu sampai di Singapura, ternyata sayuran tersebut tidak diperkenankan masuk ke Singapura karena dianggap tidak memenuhi standar keamanan pangan negara tujuan,'' ungkap Jamil.

Di sinilah, sebut Jamil, pentingnya pemahaman dari plaku usaha dalam pengurusan registrasi PSAT PDUK ini. ''Tentu situasi di atas sangat tidak kita harapkan. Tentunya kita berkeinginan dengan potensi kita yang demikian besar, sayuran, ikan kita bisa bersaing di pasar global. Karena itulah, kami mengajak kita sama-sama mengikuti, menjalankan dan menerapkan registrasi ini sebagai tahapan awal dari proses memperkenalkan produk ke tengah masyarakat,'' kata dia.

''Kami ingin, pelaku usaha kita di bidang pangan segar ini bisa bersaing dan menembus pasar luar negeri, sehingga bisa ikut membantu membangkitkan perekonomian daerah,'' ungkap Jamil lagi.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Ketahanan Pangan memberikan kemudahan yang seluas-luasnya kepada para pelaku usaha yang hendak melakukan registrasi PSAT PDUK. Tak hanya melibatkan DKP, pada kegiatan ini, juga dihadirkan Dinas Pertanian, DPMPTSP, Disperindag, termasuk Balai Pengawasan Mutu Pangan DPTPH Provinsi Riau.

Jamil juga menjelaskan, secara perlahan, saat ini, kesadaran dari pelaku usaha pangan segar di Kota Pekanbaru juga meningkat tentng pentingnya pengurusan registrasi PSAT ini. ''Dan kami akan terus menyosialisasikannya,''kata dia.

''Pada tahun 2023 lalu, Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Kota Pekanbaru  menerbitkan registrasi PSAT PDUK kepada 23 komoditas pangan, kemudian tahun 2024 bertambah sebanyak 123 registrasi dan pada tahun 2025 ini, sampai periode Agustus sudah sebanyak 94 registrasi, jadi totalnya sudah 248 izin registrasi kita terbitkan,''jelas mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru itu.

Dengan kegiatan hari ini, Jamil berharap para pelaku usaha bisa menambah pemahaman tentang prosedur pengurusan PSAT PDUK, termasuk ketentuan edar atas produk pangan segar di tengah masyarakat.

Tampil sebagai narasumber pada kegiatan ini di antaranya Kepala UPT UPT Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan DPTPH Provinsi Riau  Dedi Yasmono juga Verra Novita.

Pada pembukaan acara pagi tadi juga dilakukan penyerahan sertifikat registrasi PSAT PDUK kepada 5 perwakilan pelaku usaha pangan segar, masing-masing Mom's Dream Hidroponik, PT Indomarco Prismatama, Indomaret Fresh Garuda Sakti, PT Langkah Hijau Bersama.(R04)

 

 

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional