PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Operasi Asistensi, Manusiawi, Amanah dan Nyaman (AMAN) dalam rangka penertiban terhadap Pemerlu Penyandang Kesejahteraan Sosial (P2KS) di Kota Pekanbaru, sudah berhasil menjaring sebanyak 105 pengemis, gelandangan, pedagang asongan, pak Ogah, serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian AP M.Si mengatakan, operasi AMAN P2KS yang melibatkan personel gabungan dari Dinsos, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan TNI/Polri akan dilangsungkan selama satu pekan, dimulai Rabu (15/10/2025) lalu.
"Hari ini tim masih diturunkan, lokasi operasi di Garuda Sakti. Karena banyaknya juga laporan warga terkait keberadaan gelandangan dan pengemis di sana," ungkapnya, Senin (20/10/2025).
Disampaikan Bang Zoel, sapaan Zulfahmi Adrian, sejauh ini sebagian besar dari P2KS yang terjaring merupakan gelandangan dan pengemis (gepeng).
"Kemudian ada juga pak Ogah, ODGJ dan pedagang asongan yang di lampu-lampu merah. Tapi didominasi gelandangan dan pengemis, sebagiannya masih anak-anak," ucapnya.
Dari pendataan yang dilakukan, lanjut Bang Zoel, banyak di antara gepeng yang berhasil dijaring merupakan warga pendatang dari berbagai daerah di tanah air.
"Ada yang dari Sumbar (Sumatera Barat), ada dari Kalimantan dan daerah lainnya. Yang dari Sumbar, itu sudah ada yang kita pulangkan. Untuk yang di luar Sumatera, sekarang masih kita koordinasikan berapa biayanya. Karena kan butuh biaya juga untuk memulangkan mereka," ujarnya.
Agar keberadaan gepeng betul-betul bisa diminimalisir, lanjut Bang Zoel, maka diperlukan kerjasama semua pihak dengan cara tidak memberikan sumbangan di lampu-lampu merah dan pinggiran jalan.
"Kalau masih ada juga warga yang memberikan uang seperti di lampu merah, di jalan, maka untuk menghilangkan pengemis dari Kota Pekanbaru ini agak berat," tegasnya.
Bagi warga yang masih kedapatan memberikan sumbangan kepada gepeng, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.
Berdasarkan Perda dimaksud, warga atau pengendara yang memberi uang kepada gepeng diancam sanksi denda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama 3 bulan.
"Namun kita tentu tidak ingin warga disanksi, maka kami harapkan partisipasinya untuk membantu program-program pemerintah. Jangan lagi memberikan sumbangan kepada gelandangan dan pengemis," tutup Bang Zoel.
- Otonomi
- Kota Pekanbaru
Operasi AMAN P2KS Sudah Jaring 105 Pengemis Hingga ODGJ
Redaksi
Senin, 20 Oktober 2025 - 17:47:20 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Otonomi
Plt. Kadis PUPR Rusdi Hanif Kampar Tekankan Pentingnya Disiplin ke Seluruh ASN
Selasa, 26 Mei 2026 - 16:52:17 Wib Otonomi
Plt Gubri SF Hariyanto Beri Peringatan Tegas Kepada Jajaran Setwan DPRD Riau
Selasa, 26 Mei 2026 - 16:32:54 Wib Otonomi
Razia di Purna MTQ, Kendaraan ODOL dan Pajak Mati Jadi Target
Selasa, 26 Mei 2026 - 16:01:23 Wib Otonomi
Hasil RUPS, Ade Frestian Resmi Diangkat Jadi Direktur PT PER Riau
Selasa, 26 Mei 2026 - 14:49:34 Wib Otonomi

