Penangkapan Pengedar Sabu

Polsek Mandau Amankan Sabu Senilai Rp 20 juta yang Disimpan dalam Lemari Tersangka

Polsek Mandau Amankan Sabu Senilai Rp 20 juta yang Disimpan dalam Lemari Tersangka
internet: goriau.com

MANDAU (RIAUKSY.COM) - Tim Opsnal Polsek Mandau kembali mengamankan pelaku pengedar sabu, Minggu (27/9/2015) sekitar pukul 20.00 WIB di Simpang Arjuna Duri 13, Desa Bumbung, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Tim opsnal Polsek Mandau bahwa di Simpang Arjuna Duri 13, tentang  maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Paranya lagi diduga pengunanya adalah orang tua dan remaja. Tim opsnal akhirnya berhasil menyergap ME (33) saat mengendarai mobil Toyota jenis Innova BK 1699 TW warna abu-abu.

Dari penyergapan ini tim opsnal mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket kecil, seberat 2 gram yang diselipkan dalam kotak rokok yang disimpan dikantong depan baju kemeja yang digunakan ME.

Tim opsnal langsung mengeledah rumah ME di Jalan Subur Duri 13, Desa Bumbung Kecamatan Mandau dan ditemukan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket besar seberat 25 gram. 8 paket itu sebanyak 4 kantong seharga Rp20 juta. Sabu puluhan juta itu disimpan ME didalam amplop warna putih dalam lemari kamar tidurnya.

"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Mandau. Kita juga masih melakukan pengembangan dan penyelidikan apakah ada tersangka lainnya yang terlibat," ujar Kapolsek Mandau, Kompol Taufiq Hidayat, seperti dikutip dari goriau.com Senin (28/9/2015) pagi.

Barang bukti yang diamankan, 4 paket sedang seberat 2 gram seharga Rp2 juta, 8 paket besar seberat 25 gram seharga Rp20 juta, 1 unit handphone merk Nokia jenis Lumia warna hitam, uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp4 juta, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah bungkus rokok, dan 1 unit mobil.(RO3)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index