KPK Sebut Istilah 'Jatah Preman' dan 'Tujuh Batang' untuk Fee Sebesar Rp7 Miliar

KPK Sebut Istilah 'Jatah Preman'  dan 'Tujuh Batang' untuk Fee Sebesar Rp7 Miliar

JAKARTA  (RIAUSKY.COM)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi  di lingkungan Dinas  Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Rabu (5/11/2025) siang tadi.

Ketiganya masing-masing adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan (MAS) dan  Dani M Nursalam (Dan).

Tampak ketiganya digelandang di hadapan wartawan dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi orange KPK.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak menjelaskan bahwa konstruksi penangkapan dalam perkara tangkap tangan di Riau ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK.

Ini sebagai bentuk kontribusi konkret dan dukungan publik dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dari informasi awal tersebut, tim KPK menindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan  bahan keterangan lainya di lapangan.

Tim KPK mendapat informasi bahwa pada  Mei 2025, terjadi pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru antara FRY selaku sekretaris PUPR PKPP Provinsi Riau dengan 6 kepala UPT wilayah I hingga VI dinas PUPR PKPP.

Pertemuan itu membahas tentang kesanggupan untuk memberikan Fee yang akan diberikan kepada AW selaku Gubernur Riau yakni sebesar 2,5 persen.

Fee tersebut  dikatakan atas penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI  di Dinas PUPR PKPP.

Semula, dijelaskan Johanis, besaran alokasi anggaran pada UPT Jalan dan Jembatan dinas PUPR PKPP adalah  sebesar Rp71,6 miliar kemudian  menjadi Rp177,4 miliar, atau terjadi kenaikan sebesar Rp106 miliar.

''Selanjutnya, FRY menyampaikan hasil pertemuan itu kepada MAS selaku kepala Dinas PUPR PKPP. Namun MAS yang merepresentasikan AW meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7  miliar. Dan bagi mereka yang tidak menuruti peritntah tersebut diancam dengan pencopotan ataupun  mutasi dari jabatan,'' jelas Johanis Tanak.

''Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah Jatah Preman,''kata dia.

Selanjutnya, seluruh kepala UPT wialyah dinas PUPR PKPP bersama Sekretaris dinas melakukan pertemuan kembali dan menyepakati besaran fee untuk  AW sebesar 5 persen, atau Rp7 miliar dan ini dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP (MAS) dengan menggunakan bahasa kode 7 batang.(R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional