PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Setelah sempat heboh dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di awal kepemimpinannya, menjelang akhir tahun 2025 ini, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akhirnya membuat perubahan besar dengan menurunkan besaran pajak perkotaan itu.
Pemko, sebut Agung, menurunkan besaran PBB hingga 70 persen terhitung awal tahun 2026 yang akan datang.
Itu diungkapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat memimpin pelaksanaan Refleksi Akhir Tahun serta Silaturahmi Wali Kota Pekanbaru Bersama Media yang dilaksanakan di aula lantai 6 Kantor Wali Kota di Bandar Raya Tenayan, Rabu (31/12/2025).
Agung pada kesempatan itu membuka salah satu contoh Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pajak pemilik bangunan di Pekanbaru, pada tahun 2023, hanya membayar PBB sebesar Rp500 ribu. Pada 2024 mengalami kenaikan sebesar 300 persen sehingga PBB warga saat itu naik menjadi Rp1,5 juta. Tapi di tahun 2025 ini, Pemko menurunkan kembali pajak tersebut, bahkan lebih murah dibandingkan pajak semula, yakni menjadi Rp408 ribu, artinya, pajaknya jauh lebih murah dibandingkan tarif sebelumnya.
''Jadi, sekarang ini, PBB di Pekanbaru bukan cuma turun, namun paling murah,'' kata dia.
Agung juga menjelaskan pihaknya juga sudah memutuskan menambah jumlah wajib PBB yang mendapatkan keringanan PBB dari pemerintah.
Sebelumnya, jumlah yang mendapat keringanan itu sempat dikurangi, dan besaran PBB sempat dinaikkan menjadi 300 persen. Itu menyebabkan banyak warga tidak mau membayarkan pajak.
''Kami lama berpikir bagaimana untuk mencarikan solusinya, supaya warga banyak mau membayar dan jumlah pendapatkan dari PBB bisa naik. Dan ini lama kami memutuskannya dan sampai bermalam-malam. Tapi akhirnya ditemukan solusinya,'' ungkap Agung.
Dia, sebut Agung, memutuskan menambah jumlah wajib PBB yang berhak mendapatkan keringanan.
Misalnya, untuk di buku 1, wajib pajak Rp0 sampai Rp100 ribu, pemilik rumah di bawah tipe 36, pada tahun 2023, jumlah penerima keringanan sebanyak 102.970 SPPT. Tapi tahun 2025, jumlah penerimanya diturunkan menjadi hanya Rp7.700 SPPT. Pada tahun 2026 Pemko akan kembali menambah untuk sebanyak 98.744 SPPT.
Tak hanya menambah jumlah penerima keringanan, pada mereka, Pemko juga menurunkan besaran pajaknya sebesar 100 persen, atau digratiskan.
Kemudian, untuk buku 2, untuk SPPT Rp100 ribu-500 ribu, pada tahun 2023 Pemko memberikan keringanan kada sebanyak 215.128 SPPT. Kemudian pada tahun 2025, tercatat ada sebanyak 187.982 SPPT, pada tahun 2026, Pemko akan menambah jumlahnya menjadi sebanyak 218.065 wajib pajak berdasarkan SPPT.
Dan bagi mereka, Pemko memberikan keringanan sebesar 50 persen dari besaran pajak terutang.
Sementara untuk buku 3, untuk SPPT Rp500 ribu hingga Rp2 juta dengan besaran keringanan pajak hingga sebesar 25 persen, dari data simulasi penetapan yang dipaparkan, Pemko mengurangi jumlah penerima keringanan.
Pada tahun 2023, tercatat Pemko mengalokasikan keringanan untuk sebanyak 42.070 SPPT. Kemudian pada tahun 2025 meningkat menjadi 142.401 SPPT dan untuk tahun 2026, Pemko kembali menurunkan jumlah penerima keringanan hanya untuk 43.359 SPPT.
Kemudian untuk buku 4, untuk SPPT dengan besaran Rp2 hingga 5 juta, bila pada tahun 2023 lalu tercatat ada sebanyak 22.428 penerima keringanan pajak, pada tahun 2025 mengalami peningkatan menjadi 37.780 SPPT.
Dan untuk tahun 2026 pemko mengalokasikan keringanan untuk sebanyak 22.383 SPPT.
Dari simulasi yang ditampilkan Agung, terlihat bahwa pada seluruh kelompok besaran wajib pajak tertunggak, ada sebaran yang cukup merata untuk target penerimaan PBB pada tahun 2026 yang akan datang.
Dan khusus untuk kelompok di buku 1, Agung tetap berkomitmen memberikan keringanan sebesar 100 persen, atau digratiskan.
Agung mengungkapkan optimismenya, bahwa kebijakan apa yang dilakukan ini akan mampu meningkatkan minat masyarakat untuk bisa membayarkan PBB dan berkontribusi untuk peningkatan penerimaan daerah.(R04)
Listrik Indonesia

