Jual Sabu di Pinggir Sungai Tapung, Pria Ini Diciduk Polisi

Jual Sabu di Pinggir Sungai Tapung, Pria Ini Diciduk Polisi
Ilustrasi
KAMPAR (RIAUSKY.COM)- RJ alias IY (35) warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Selasa, 14 Juni 2016 sekitar pukul 02.00 WIB, diamankan oleh tim opsnal Polsek Tapung Hilir. RJ ditangkap karena mengedar narkotika jenis sabu-sabu dipinggir Sungai Tapung wilayah desa Kota Garo kecamatan Tapung Hilir.
 
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang akan adanya transaksi narkoba di sekitar pinggiran sungai Tapung wilayah desa Kota Garo.
 
“Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Tapung Hilir langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mendapati tersangka RJ alias IY berada di lokasi tersebut sedang menunggu pembeli,” kata Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Benhardi, kepada wartawan.
 
Petugas, sebutnya lagi, kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan tersangka RJ alias IY. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadapnya dan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu.
 
Setelah itu dengan disaksikan Ketua RT setempat dan Babinsa Kota Garo serta istri tersangka dilakukan penggeledahan dirumahnya.
 
“Dan tim menemukan sejumlah barang bukti antara lain 11 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah bong, kaca pirex, mancis, jarum suntik serta beberapa barang bukti lainnya,” jelasnya.
 
Tersangka RJ alias IY beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas, telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (R04)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index