PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Universitas Islam Riau (UIR) menjadi tuan rumah pelaksanaan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Program Studi Kependidikan (IAPSK) 3.0 yang digelar oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK). Kegiatan ini diikuti oleh 72 perwakilan program studi pendidikan dari 17 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVII (LLDIKTI XVII). Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid, dengan sesi luring dipusatkan di Auditorium Gedung H. Rawi Kunin UIR, Jumat (13/02/2026).
Mewakili LAMDIK Sekretaris Divisi Pengembangan dan Evaluasi Prof. Dr. Ir. Ivan Hanafi, M.Pd., menjelaskan bahwa sosialisasi IAPSK 3.0 bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada perguruan tinggi penyelenggara program studi kependidikan terkait implementasi instrumen akreditasi terbaru. Instrumen ini disusun sebagai tindak lanjut dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
“IAPSK 3.0 dikembangkan sebagai penyesuaian atas regulasi baru dengan penekanan pada pendekatan yang lebih kualitatif, analitis, dan berbasis bukti atau evidence-based. Kami mengingatkan prodi untuk menyiapkan akreditasi jauh hari, menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) sesuai panduan, memastikan kelengkapan bukti, serta melakukan simulasi penilaian internal sebelum pengajuan,” ungkap Prof. Ivan.
Turut hadir Kepala LLDIKTI Wilayah XVII yang diwakili oleh Ketua Tim Kerja Kelembagaan, Agusrizal, S.Pd., M.Hum. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting dari transformasi sistem akreditasi perguruan tinggi dalam memperkuat penjaminan mutu, khususnya pada program studi pendidikan.
“Kami selalu mengingatkan bahwa mutu tidak lahir dari dokumen semata, tetapi dari budaya. Akreditasi ialah penjamin bahwa sistem penjaminan mutu berjalan baik, sistematis, dan berkelanjutan,” ujar Agusrizal.
Selepas pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang dipandu oleh Kepala Divisi Audit Mutu Eksternal Budi Mulianto, S.IP., M.Si. Materi yang disampaikan meliputi kerangka IAPSK 3.0 sebagai wujud implementasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED), dokumen kinerja program studi, hingga kriteria dan mekanisme penilaian IAPSK 3.0.
Selanjutnya, Prof. Ivan Hanafi memaparkan secara rinci kebijakan dan kerangka IAPSK 3.0. Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi membawa konsekuensi terhadap penyesuaian status akreditasi, masa berlaku, serta penguatan kriteria pelampauan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti). Dalam IAPSK 3.0, status akreditasi terdiri atas Tidak Terakreditasi, Terakreditasi, dan Terakreditasi Unggul dengan masa berlaku 3 atau 5 tahun.
Kerangka instrumen disusun berdasarkan sembilan kriteria utama, mulai dari visi keilmuan program studi hingga sistem penjaminan mutu. Karakteristik utama instrumen baru ini terletak pada penekanan narasi evaluatif-reflektif, keterlacakan data longitudinal, serta keselarasan antara Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan hasil akreditasi.
Lebih lanjut, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh program studi pendidikan di lingkungan LLDIKTI XVII dapat memahami secara utuh substansi IAPSK 3.0 serta mempersiapkan proses akreditasi secara lebih terstruktur, terukur, dan berorientasi pada peningkatan mutu berkelanjutan.(kh/hms)
Listrik Indonesia

