Polisi Amankan Pengedar Sabu di Petai Baru, BB 4,41 Gram

Polisi Amankan Pengedar Sabu di Petai Baru, BB 4,41 Gram

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Seorang Warga Petai Baru kecamatan Singingi inisial RS ( 41). Berhasil Digulung Tim Elang Polres Kuansing yang hendak Edarkan Sabu Di Kelurahan Sungai Jering Teluk Kuantan.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP. Hidayat Perdana, SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP. Hasan Basri SH. MH mengatakan kepada media Riausky. Com melalui Via Whatsapp Pribadinya, Jumat, (06/03/2026) sekira Pukul, 13:11 wib.

Menurut kasat resnarkoba polres kuansing AKP Hasan Basri, Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat Setempat, yang merasa curiga atas gerak gerik Pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 4.41 gram atau sebanyak 18 paket  Sabu siap edar ini.

Terkait hal ini, pelaku inisial RS ( 41) ini, dilakukan penangkapan pada Hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WIB malam. Tepatnya di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim Satresnarkoba polres kuansing yang biasa disebut Tim Elang Polres Kuansing, sekira pada pukul 15.00 Wib Tim yang di pimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Hasan Basri, SH. MH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Tim lansung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah pondok kebun di perkebunan kelapa sawit di Lingkungan 3 Kelurahan Sungai Jering kecamatan Kuantan Tengah yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis Sabu, kemudian sekira pukul 20.00 wib tim opsnal Sat ResNarkoba Polres Kuansing melakukan penggerebekan terhadap Pondok kebun tersebut.

Tim Elang Polres Kuansing Berhasil mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku pengedar Barang Haram tersebut inisial RS, pelaku yang baru turun dari sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna Merah, Lalu tim melakukan penggeledahan dan ditemukan berupa 18 (delapan belas) paket Narkotika jenis Sabu di dalam kantong jaket yang digunakan tersangka di sebelah kiri depan.

Kemudian berdasarkan Dari Hasil Interogasi Tim Dilapangan RS memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dari BG alias FN yang merupakan dalam Lidik, BG alias FN saat ini ia mengantongi sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara sistem kerja, jelas Hasan Basri.

Adapun Pasal Yang disangkakan meliputi Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.    

Atas keberhasilan Tim Resnarkoba Polres Kuansing Dilapangan, yang dipimpin oleh AKP. Hasan Basri, SH. MH berhasil mengamankan barang bukti di antaranya. 
- 18 (delapan belas) paket diduga Narkotika jenis sabu
- 1 (satu) buah pipet kaca pyrex
- 1 (satu) pcs Jaket jeans dongker
- 2 (dua) buah plastik klip bening kosong
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA SCOOPY warna Merah tanpa Nopol
- 1 (satu) unit Handphone merk INFINIX HOT 11 Play  warna biru
- uang tunai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)

Atas tindakan tersebut, Tim Satresnarkoba polres kuansing lansung memboyong tersangka beserta barang bukti ke mapolres kuansing, guna untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih lanjut. Pungkas Hasan Basri.(R12)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional