ROKAN HILIR (RIAUSKY.COM)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Kegiatan yang diinisiasi oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) ini berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Rokan Hilir pada Rabu pagi (22/4/2026).
Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, BBA., MBA., Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., Wakil Ketua DPRD Rohil Imam Sursoso jajaran Forkopimda, perwakilan Pengadilan Negeri, Polres Rokan Hilir, Kodim 0321/Rohil, Dinas Kesehatan, serta Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan implementasi tugas jaksa sebagai eksekutor putusan hakim.
"Pemusnahan ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas kami. Selain menjalankan amanah putusan pengadilan, langkah ini penting untuk memastikan tidak ada tunggakan penyelesaian perkara serta mengantisipasi risiko penyalahgunaan barang bukti di gudang penyimpanan," ujar Firdaus.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 76 perkara, dengan rincian Narkotika (41 Perkara), Sabu-sabu seberat 179,25 gram, Ganja seberat 79,07 gram dan Pil Ekstasi seberat 99,5 gram. Oharda & Kamnegtibum (35 Perkara): Terdiri dari pakaian, handphone, senjata tajam (golok, parang, pisau), alat pencurian (egrek, dodos, gancu, obeng), serta timbangan digital dan barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dilarutkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, BBA., MBA., memberikan apresiasi atas sinergitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberantas tindak pidana, khususnya narkotika. Ia menyoroti kondisi kerawanan daerah, termasuk insiden baru-baru ini di Panipahan. "Kabupaten Rokan Hilir saat ini sedang tidak baik-baik saja terkait peredaran narkoba. Namun, dengan gerak cepat Polri, TNI, dan Kejaksaan, situasi dapat dikendalikan. Melalui momentum hari ini, Pemkab berharap masyarakat sadar untuk jangan pernah bermain api dengan narkoba," tegas Wakil Bupati.
Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Nomor: Print-82/L.4.20/BPApm.1/04/2026 ini berjalan dengan khidmat. Kehadiran para pejabat dari berbagai instansi menunjukkan kolaborasi yang kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Seluruh rangkaian acara berakhir dalam keadaan aman dan lancar.
Dengan selesainya pemusnahan ini, Kejari Rokan Hilir memastikan bahwa seluruh objek eksekusi perkara pidana umum periode ini telah diselesaikan secara tuntas dan terbuka bagi publik.
Listrik Indonesia

