Dishub Pekanbaru Pastikan Tetap Awasi Angkutan Barang Tidak Melintas dalam Kota

Dishub Pekanbaru Pastikan Tetap Awasi Angkutan Barang Tidak Melintas dalam Kota

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan pastikan tetap melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang (ODOL) agar tidak melintas di dalam kota pada jam yang telah di tentukan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, Sabtu (25/4/2026).

Masykur mengakui, masih ada ODOL yang melintas di dalam kota, terutama pada jam larangan melintas, yakni pada siang maupun sore harinya.

"Iya (masih ada kendaraan yang melintas pada jam yang dilarang). Kalau lewat jam 22.00 WIB malam bisa," ujar Masykur.

"Walaupun cuaca dalam kondisi hujan, kita tetap menjaga ODOL agar tidak masuk jalan dalam kota," kata Masykur.

Walau sudah diberi sanksi tegas oleh petugas gabungan saat dilaksanakannya operasi dilapangan, seperti melakukan penilangan. Namun angkutan barang masih saja ada yang melintas dalam kota pada jam larangan melintas.

Pantauan dilapangan, hingga saat ini masih ada kendaraan angkutan barang yang melintas di dalam kota. Seperti di ruas Jalan HR Soebrantas, Jalan Soekarno Hatta, dan juga Jalan SM Amin. Truk bertonase besar tersebut terpantau melintas pada siang hari maupun sore harinya.

Sesuai ketentuan, kendaraan tersebut hanya diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 WIB, hingga pukul 05.00 WIB.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional