INHIL (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ikuti Rapat Persiapan Implementasi XStar 100% Tahap V Wilayah Sumatera Bagian Utara, bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Pertemuan virtual yang berlangsung pada Selasa (5/5), diikuti jajaran Pemkab Inhil dan Stakeholder terkait dari Bilik Video Conference Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Inhil.
Rapat dilakukan sebagai upaya BPH Migas untuk memastikan penyaluran BBM subsidi dan kompensasi kepada konsumen pengguna, seperti nelayan, petani, transportasi air, layanan umum dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dapat menggunakan Surat Rekomendasi secara baik dan benar, sesuai peraturan yang berlaku dengan menggunakan Aplikasi Xstar.
Berdasar informasi dari lama resmi BPH Migas, dijelaskan bahwa Surat Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan untuk pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi dalam volume dan periode tertentu kepada konsumen pengguna.
Oleh karena itu, hadirnya Aplikasi XStar bertujuan mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penerbitan Surat Rekomendasi bagi konsumen pengguna. Karena telah dilengkapi formula perhitungan, seperti jenis alat, kapasitas, dan besaran BBM yang dibutuhkan untuk harian dan bisa diakumulasi untuk satu hingga tiga bulan. Pemberlakuan Surat Rekomendasi hingga tiga bulan dimaksudkan untuk mengakomodir konsumen pengguna di daerah-daerah yang lokasinya jauh dari dinas terkait.
Liza Barasa, perwakilan BPH Migas dalam rapat tersebut menegaskan pemda melakukan pengawasan yang optimal demi mencegah penyalahgunaan Surat Rekomendasi.
“Contohnya untuk pertanian, kebutuhan Pra Panen dan Pasca Panen kan berbeda dan berjarak waktu beberapa bulan, maka surat rekomendasinya harus diterbitkan dua kali dengan jarak waktu. Jika diberi dalam waktu Pra untuk kedua surat tersebut, dikhawatirkan akan disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukannya. Oleh sebab itu, penting sekali OPD mengawasi dengan cermat saat penerbitan surat rekomendasi,” ujar Liza.
Lebih lanjut Liza menanggapi pertanyaan terkait Sub Agen BBM, yang dikhawatirkan menjadi pengencer karena tidak sesuai aturan yang berlaku.
“Semua yang berniaga BBM itu harus mempunyai izin usaha niaga umum atau bermitra dengan pemilik izin usaha niaga umum seperti SPBU, maka tidak dibenarkan adanya Sub Agen atau Pengencer ya Bapak/Ibu, karena ini merusak sistem distribusi resmi,” imbuh Liza.
Surat Rekomendasi melalui Aplikasi XStar merupakan upaya untuk meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran BBM subsidi dan kompensasi. Hal ini penting mengingat subsidi menggunakan uang negara sehingga harus tepat sasaran, tepat volume, dan tentunya tepat guna.
Listrik Indonesia

