Pemprov Riau-Kejati Teken MoU, Perkuat Pemulihan dan Pengamanan Aset Daerah

Pemprov Riau-Kejati Teken MoU, Perkuat Pemulihan dan Pengamanan Aset Daerah

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang optimalisasi kegiatan pemulihan Barang Milik Daerah (BMD). Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengamanan, penelusuran, dan pemulihan aset daerah di Provinsi Riau.

Kegiatan penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/5/2026), dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau. Melalui kerja sama tersebut, kedua pihak berkomitmen memperkuat sinergi dalam mendukung tata kelola aset daerah yang tertib, profesional, dan memiliki kepastian hukum.

Dalam sambutannya, Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau menyambut baik kerja sama yang dibangun bersama Kejaksaan Tinggi Riau terkait penelusuran dan pengamanan aset daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung penyelesaian persoalan barang milik daerah secara terukur dan berkepastian hukum.

“Pertama-tama saya menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau atas inisiatif dan langkah penguatan yang dilakukan melalui pembentukan Asisten Bidang Pemulihan Aset yang memiliki fungsi strategis dalam mendukung penyelamatan kekayaan negara dan penguatan tata kelola aset,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebagian persoalan aset Pemerintah Provinsi Riau merupakan persoalan lama yang hingga kini belum terselesaikan. Permasalahan tersebut di antaranya berkaitan dengan hasil supervisi KPK serta tindak lanjut audit investigasi terhadap pengelolaan barang milik daerah tahun 2013.

“Karena itu sejak saya menjabat sebagai Penjabar Gubernur Riau tahun 2024, Pemerintah Provinsi Riau mulai melakukan langkah-langkah pembenahan dan korektif terhadap beberapa kebijakan pengelolaan aset daerah, termasuk melalui pencabutan sejumlah kebijakan terkait pengelolaan aset yang dinilai perlu ditata kembali agar memiliki kepastian hukum dan sesuai ketentuan,” katanya.

SF Hariyanto mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan aset yang memerlukan penyelesaian secara serius dan bertahap. Persoalan tersebut mulai dari aset rumah dinas yang belum sepenuhnya kembali kepada pemerintah daerah hingga aset yang masih dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

“Melalui kerja sama ini, kami memohon dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya dalam penelusuran aset, pengamanan hukum aset daerah, serta langkah-langkah pemulihan barang milik daerah Pemerintah Provinsi Riau. Kami juga meminta seluruh perangkat daerah lebih serius dan lebih tertib dalam pengelolaan barang milik daerah agar tata kelola pemerintahan di Provinsi Riau semakin baik dan akuntabel,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, I Dewa Gede Wirajana, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dalam penanganan serta pemulihan aset daerah.

Menurutnya, pengamanan aset pemerintah daerah memerlukan langkah yang terukur, terkoordinasi, dan memiliki dasar hukum yang kuat.

 

“Kami siap memberikan dukungan dan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi Riau dalam proses penelusuran, pengamanan, maupun pemulihan aset daerah. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel,” tutupnya.

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional