Diduga Jual Lahan Fiktif, Pejabat Dishubkominfo Pelalawan Ditahan Polisi

Diduga Jual Lahan Fiktif, Pejabat Dishubkominfo Pelalawan Ditahan Polisi
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM)- Aparat kepolisian Resort Pelalawan menahan Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pelalawan, AZ. 
 
Dia ditahan semenjak Kamis, 23 juni 2016 lalu terkait kasus dugaan jual beli lahan fiktif yang dilaksanakan pada tahun 2014 lalu. Penahanan dilakukan tepat dua minggu setelah penetapannya sebagai tersangka dua pekan lalu. 
 
Kasus yang dihadapi AZ sendiri mencuat setelah dua orang korban melaporkan kasus dugaan penjualan lahan fiktif tersebut ke Mapolres Pelalawan karena merasa tertipu setelah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. 
 
Penahanan tersebut dibenarkan Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH. Disebutkan, penahanan terhadap tersangka AZ usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. 
 
Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ditahan untuk kepentingan penyidikan. Agar penyidik mudah memanggil dan melakukan pemeriksaan lanjutan.
 
"Kita melakukan penahanan untuk 21 hari kedepan. Supaya penyidik tidak sulit melakukan pemeriksaan. Kita melihat tersangka kurang kooperatif selama ini," ungkapnya.
 
Kasat Reskrim Herman Pelani menyebutkan, kedua korban yang melapor yakni atas nama Mujadi (45) dan Tri Wibowo (29) terkait lahan yang dijual oleh pelaku yang disebutkan terletak di belakang Twonsite 1 atau Jalan Lingkar kelurahan Kerinci Barat, Pangkalan Kerinci.
 
Namun setelah dilakukan pelunasan oleh korban, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kujung diberikan. Meski sudah berkali-kali ditagih, AZ selalu mengelak dan akhirnya dilaporkan ke polisi.
 
Terkait penahanan tersebut, Kepala Dishubkominfo Pelalawan, Tengku Ridwan Mustafa, seperti dilansir dari tribunpekanbaru Ahad, 26 Juni 2016 membenarkan informasi tersebut. Ia juga mendapat kabar serupa dari anak buahnya yang lain serta teman sejawatnya.
 
Namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa dan tak mau berkomentar banyak. Karena masalah yang menimpa AZ merupakan persoalan secara pribadi.
 
"Kita tak bisa ikut campur. Karena itu urusan pribadi dan bukan kedinasan atau kantor," ujarnya.
 
Tengku Ridwan menyebutkan, pihaknya turut prihatin atas kasus hukum yang menimpa anak buahnya itu. Hanya saja sebagai warga negara yang baik harus menghormati proses hukum. Karena menggunakan azas praduga tak bersalah. (R01/tb)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional