PEKANBARU (RIAUSKY.COM) – Pemerintah Provinsi Riau terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral yang berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pertemuan bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Jumat (26/6/2026).
Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, di antaranya perkembangan pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batubara PT Bukit Asam (Persero) Tbk di Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, serta percepatan legalisasi pertambangan emas placer melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Kuantan Singingi.
Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja jajaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mempercepat penataan sektor pertambangan yang legal, produktif, dan berkelanjutan.
"Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, kami mengucapkan selamat datang kepada Bapak Deputi beserta rombongan. Kehadiran ini menjadi dorongan besar bagi kami untuk mempercepat tata kelola pertambangan yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Helmi.
Ia menjelaskan, Provinsi Riau memiliki potensi sumber daya mineral yang besar. Cadangan batubara di wilayah Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan mencapai sekitar 353 juta ton, sementara Kabupaten Kuantan Singingi memiliki potensi emas placer yang telah lama menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
Namun demikian, Helmi mengakui masih terdapat tantangan dalam pengelolaan pertambangan rakyat, terutama terkait legalitas kegiatan penambangan emas. Karena itu, Pemerintah Provinsi Riau terus mendorong percepatan penerbitan IPR melalui pemanfaatan WPR yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kami terus mendorong masyarakat agar segera memenuhi seluruh persyaratan penerbitan IPR. Pemerintah Provinsi Riau juga telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten, kecamatan, dan masyarakat agar proses legalisasi pertambangan rakyat dapat berjalan lebih cepat, tertib, serta tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," jelasnya.
Selain itu, Helmi berharap optimalisasi pengelolaan IUP batubara di Riau tidak hanya meningkatkan produksi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, serta perlindungan terhadap lingkungan.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Herry Permana, mengatakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau bertujuan untuk melihat secara langsung perkembangan pengelolaan sektor pertambangan, baik terkait WPR maupun aktivitas IUP batubara.
Menurutnya, koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mempercepat terwujudnya tata kelola pertambangan yang legal, profesional, dan berkelanjutan.
"Provinsi Riau memiliki potensi sumber daya mineral yang sangat besar, baik batubara maupun emas placer. Potensi tersebut harus dikelola secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku agar mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat, meningkatkan investasi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Herry.
Ia menambahkan, pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap percepatan legalisasi pertambangan rakyat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan. Di sisi lain, optimalisasi pengelolaan IUP batubara juga diharapkan mampu memperluas kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan daerah melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja lokal, pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Herry berharap hasil pertemuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," pungkasnya.
Listrik Indonesia

