Kemenag Gelar Pembinaan Pondok Pesantren di Kampar

Kemenag Gelar Pembinaan Pondok Pesantren di Kampar

BANGKINANG (RIAUSKY.COM)- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar menggelar Pembinaan Pondok Pesantren dalam rangka Pemenuhan Arkanul Ma'had di Aula Lantai II Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Syahrudin, ini diikuti oleh pimpinan pondok pesantren dan operator dari 127 pondok pesantren se-Kabupaten Kampar. Pembinaan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola kelembagaan, memastikan terpenuhinya Arkanul Ma'had, serta meningkatkan perlindungan terhadap santri melalui penyampaian kebijakan dan penguatan kapasitas pengelola pondok pesantren.

Dalam sambutannya, Syahrudin menegaskan bahwa pembinaan tidak hanya bertujuan memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat eksistensi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang berkualitas dan mampu menjawab tantangan perkembangan zaman.

"Pembinaan ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan upaya bersama untuk memastikan seluruh pondok pesantren tetap memenuhi ketentuan Arkanul Ma'had. Kami berharap setiap pesantren terus meningkatkan kualitas tata kelola, menjaga kelengkapan persyaratan, serta menyajikan data yang akurat agar berbagai program dan kebijakan pemerintah dapat tepat sasaran dalam mendukung kemajuan pesantren di Provinsi Riau," ujar Syahrudin.

Selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar, Erizon Efendi, menyampaikan harapannya agar mekanisme pergantian kepala madrasah yang berada di bawah naungan pondok pesantren dapat dilakukan melalui mekanisme internal pondok tanpa memerlukan rekomendasi dari Kementerian Agama. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memberikan keleluasaan kepada pondok pesantren dalam mengatur kebutuhan kelembagaannya dengan tetap mengedepankan tata kelola yang baik dan akuntabel.

Pada kesempatan yang sama, Syahrudin juga mengingatkan pentingnya penyampaian data pondok pesantren yang akurat dan valid. Menurutnya, data kelembagaan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah dan sangat menentukan arah pembinaan serta pengembangan pondok pesantren. Ia menjelaskan bahwa dengan hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren, pondok pesantren diharapkan memperoleh perhatian dan fasilitasi yang lebih besar dari pemerintah sehingga setiap lembaga harus memastikan data yang disampaikan selalu mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.

Materi pembinaan kemudian dilanjutkan oleh Ketua Tim Kelembagaan dan Sarana Prasarana yang kembali mengingatkan mengenai persyaratan berdirinya pondok pesantren sesuai Arkanul Ma'had. Persyaratan tersebut meliputi adanya santri mukim minimal 15 orang, keberadaan kiai, mushala, asrama, serta pembelajaran kitab kuning. Seluruh unsur tersebut harus tetap dipenuhi selama pondok pesantren masih berdiri dan beroperasi.

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa pondok pesantren yang sudah tidak lagi memenuhi ketentuan Arkanul Ma'had diberikan kesempatan untuk segera melakukan pembenahan. Penertiban perlu dilakukan agar keberadaan pondok pesantren tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila persyaratan tersebut tidak lagi dipenuhi, izin operasional pondok pesantren berpotensi dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penguatan kelembagaan, Syahrudin turut menyampaikan informasi mengenai program RANA (Ruang Aman dan Nyaman Anak) yang merupakan program Direktorat Pesantren. Program tersebut bertujuan menciptakan lingkungan pesantren yang aman, nyaman, dan ramah anak melalui penguatan sistem perlindungan santri dari berbagai bentuk kekerasan dan penyimpangan

Sebagai bagian dari upaya penguatan perlindungan santri, kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Densus 88 yang menyampaikan materi mengenai IRET serta berbagai potensi ancaman yang dapat memengaruhi lingkungan pondok pesantren. Materi yang diberikan mencakup kewaspadaan terhadap perundungan (bullying), penyalahgunaan media digital, penyimpangan perilaku termasuk LGBT, serta berbagai pengaruh negatif lainnya yang perlu dicegah melalui edukasi, pengawasan, dan penguatan karakter santri.(*)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional