DPMPTSP Riau Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Layanan Legalitas Terpadu Tanpa Biaya

DPMPTSP Riau Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Layanan Legalitas Terpadu Tanpa Biaya

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau menggelar layanan legalitas usaha gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka memeriahkan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau. Program bertajuk Ekonomi Inklusif Lancar dan Gratis bagi UMKM Naik Kelas ini berlangsung pada 3–7 Agustus 2026 dengan target menjangkau 3.000 pelaku UMKM di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.

Kepala DPMPTSP Provinsi Riau, Vera Angelika, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) berkontribusi dalam memeriahkan Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau melalui program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

"Kami diminta agar setiap OPD memiliki peran dalam memeriahkan Hari Jadi Provinsi Riau ke-69. Karena itu, DPMPTSP menghadirkan layanan legalitas usaha gratis bagi UMKM yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Riau," kata Vera Angelika, Rabu (5/8/2026).

Menurut Vera, layanan tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi lintas instansi. Selain DPMPTSP, kegiatan ini juga melibatkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Halal Center, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kementerian Hukum, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM.

Melalui sinergi tersebut, para pelaku UMKM memperoleh pendampingan dalam pengurusan berbagai dokumen legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar BBPOM, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), hingga Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami menargetkan sebanyak 3.000 UMKM mendapatkan layanan legalitas usaha. Harapannya program seperti ini dapat terus berlanjut sehingga mampu meningkatkan daya saing UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di Provinsi Riau," ujarnya.

Selain memberikan pendampingan legalitas usaha, DPMPTSP Provinsi Riau juga mendorong implementasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kemitraan. Regulasi tersebut mengatur kewajiban pelaku usaha besar untuk membangun kemitraan dengan pelaku usaha mikro dan kecil.

"Peran DPMPTSP adalah memfasilitasi kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM agar perekonomian masyarakat di sekitar kawasan usaha dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan," jelas Vera.

Ia menegaskan, legalitas usaha merupakan aspek penting yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap pembiayaan, pemasaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengembangan usaha.

Untuk itu, DPMPTSP juga memberikan pendampingan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna memastikan proses perizinan berlangsung mudah, cepat, transparan, dan terhindar dari praktik percaloan.

"Kami ingin masyarakat memperoleh kemudahan mengurus legalitas usaha tanpa melalui calo. Karena itu, kami memberikan pendampingan secara langsung agar pelaku UMKM memahami proses pengurusan perizinan melalui OSS," katanya.

Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM asal Kabupaten Rokan Hilir, Lena, mengapresiasi program Ekonomi Inklusif Lancar dan Gratis bagi UMKM Naik Kelas. Menurutnya, layanan tersebut sangat membantu pelaku usaha dalam mengurus berbagai persyaratan legalitas yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha.

"Dengan adanya kegiatan ini, kami sangat terbantu dalam mengurus perizinan, sertifikasi halal, dan berbagai persyaratan legalitas usaha lainnya. Program seperti ini sangat bermanfaat bagi UMKM agar bisa naik kelas dan semakin berkembang," ujar Lena.(mc)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional