Difasilitasi Kejari Inhu, Rp1,86 Miliar Kerugian Negara Kembali ke BPR Indra Arta

Difasilitasi Kejari Inhu, Rp1,86 Miliar Kerugian Negara Kembali ke BPR Indra Arta

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Upaya penyelamatan keuangan negara sekaligus pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap BPR Indra Arta kembali menunjukkan hasil.

Sebesar Rp1.861.378.700 uang pengganti kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi di BPR Indra Arta diserahkan secara simbolis oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu kepada Direktur BPR Indra Arta di Kantor Kejari Inhu, Kamis (6/8/2026). 

Penyerahan tersebut disaksikan langsung Wakil Bupati Indragiri Hulu, Ir. H. Hendrizal sebagai wujud komitmen pemerintah daerah mendukung tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.

Wakil Bupati Hendrizal mengapresiasi kinerja Kejari Inhu yang dinilai berhasil membangun sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dalam mengawal proses hukum hingga pengembalian kerugian negara. 

Menurutnya, langkah tersebut menjadi momentum penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap BPR Indra Arta. 
Pemerintah daerah, lanjutnya, juga terus mendorong masyarakat kembali memanfaatkan layanan dan menabung di BPR Indra Arta sebagai bagian dari upaya memperkuat bank milik daerah tersebut.

Kepala Kejari Inhu, Dr. Ratih Andrawina Suminar menegaskan pihaknya siap terus memberikan pendampingan hukum kepada BPR Indra Arta maupun Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sesuai kewenangan yang dimiliki.

Ia berharap penanganan perkara ini menjadi pelajaran berharga dalam memperbaiki tata kelola keuangan sehingga kepercayaan publik terhadap BPR Indra Arta semakin meningkat.

Direktur BPR Indra Arta, Yuli Andesra menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pendampingan Kejari Inhu selama proses penanganan perkara.

Ia menegaskan komitmen BPR Indra Arta untuk terus berbenah, meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat agar bank kebanggaan daerah tersebut semakin sehat, profesional, dan dipercaya.(R07)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional