KUBU (RIAUSKY.COM)- Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, mewakili Bupati Rohil H. Bistamam, resmi membuka kegiatan Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Riau Tahun 2026 pada Kamis (6/8/2026).
Acara yang dipusatkan di Desa Rantau Panjang Kiri, Kecamatan Kubu Babussalam ini dihadiri langsung oleh Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN, B. Wijanarko, A.Ptnh., M.M., QCRO., bersama jajaran Kanwil BPN Riau dan Kantah Rohil.
Dalam sambutan tertulis Bupati Rohil H. Bistamam yang dibacakan oleh Sekda Fauzi Efrizal, Pemkab Rohil memberikan apresiasi tinggi kepada Kementerian ATR/BPN atas terlaksananya agenda krusial ini.
"Tanah ulayat adalah aset adat bernilai tinggi yang mencerminkan jati diri dan kedaulatan masyarakat hukum adat. Di tengah dinamika pembangunan, kepastian hukum menjadi hal yang sangat krusial," ujar Sekda Fauzi Efrizal.
Ia menegaskan bahwa tanpa legalitas yang kuat, potensi konflik agraria di tengah masyarakat akan semakin besar. Pendaftaran tanah ulayat ini menjadi ikhtiar nyata dalam:
Memberikan perlindungan hukum mutlak bagi hak adat.
Mencegah tumpang tindih lahan dan sengketa di masa depan.Mendorong kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan ruang yang legal dan diakui negara.
Sinergi Total Hingga Tingkat DesaPemkab Rohil berkomitmen penuh mendukung program strategis nasional ini.
Sekda menginstruksikan seluruh jajaran camat, datuk penghulu, hingga lembaga adat untuk bersikap kooperatif dan aktif membantu tim Kementerian ATR/BPN selama proses monitoring berlangsung.
"Hubungan sinergis antara pemerintah daerah, instansi vertikal BPN, dan masyarakat adat adalah kunci utama keberhasilan program ini," tegasnya. (R15)
Listrik Indonesia

