MERANTI (RIAUSKY.COM) — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus memperjuangkan skema khusus bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kepulauan Meranti agar dapat bekerja secara legal, aman, dan terlindungi di Malaysia, salah satunya melalui kebijakan Special Border Treatment (SBT).
Berbagai pertemuan yang melibatkan pejabat berwenang maupun pengusaha di kedua wilayah telah dilakukan, termasuk pembahasan dalam pertemuan bilateral Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo).
Kali ini, hal tersebut kembali disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., M.M., dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI yang digelar secara daring dari Ruang Rapat Wakil Bupati Meranti, Kamis (13/8/2026).
Dalam Rakor tersebut, Muzamil memperjuangkan adanya Special Border Treatment atau perlakuan khusus bagi masyarakat di wilayah perbatasan Malaysia, yakni Kabupaten Meranti dan Karimun, sebagai wilayah yang selama ini memiliki hubungan sosial, budaya, ekonomi, dan historis yang sangat erat dengan Malaysia.
Turut mengikuti Rakor tersebut Bupati Karimun H. Iskandarsyah, Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Widiyanto, Asisten Deputi KSPK Kemenko Kumham Imipas Agato PP Simamora, Kakanwil Kemenkumham Kepri Edison Manik, perwakilan Kemenkumham Riau, Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi, perwakilan BP3MI Riau, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Seperti diketahui, selama ini cukup banyak masyarakat Meranti dan Karimun yang bekerja di Malaysia menggunakan visa kunjungan atau wisata. Kondisi tersebut berlangsung cukup lama karena adanya kebutuhan tenaga kerja di Malaysia, sekaligus kedekatan geografis, budaya, dan agama kedua wilayah.
Dikatakan Wabup Muzamil, tugas pemerintah saat ini bukan untuk menghentikan aktivitas masyarakat yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut, tetapi mengaturnya melalui kebijakan atau kerja sama agar masyarakat di wilayah perbatasan ini dapat bekerja secara aman dan terlindungi.
“Persoalannya bukan menghentikan mobilitas masyarakat, tetapi bagaimana mobilitas yang sudah berlangsung ini bisa diatur sehingga aman, legal, produktif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat di kedua negara,” ujar Muzamil.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu dicarikan solusi melalui sebuah skema kerja sama yang melibatkan pemerintah Indonesia dan Malaysia. Namun, pemerintah pusat diharapkan dapat terlebih dahulu mendukung penyelesaian berbagai persoalan regulasi di dalam negeri sebelum kemudian dibawa dalam pembahasan dengan pemerintah Malaysia.
Muzamil menilai kebutuhan tenaga kerja di Malaysia merupakan peluang strategis yang dapat diisi oleh tenaga kerja asal Meranti dan Karimun. Sejumlah sektor seperti perkebunan, peternakan, konstruksi, pertukangan kayu, pekerjaan bangunan, restoran, barbershop, dan sektor jasa lainnya dinilai memiliki peluang besar.
Hal itu sejalan dengan kondisi di Malaysia, di mana terdapat pekerjaan-pekerjaan tertentu yang kurang diminati tenaga kerja lokal karena karakter pekerjaannya yang berat, berisiko, dan membutuhkan kekuatan fisik.
“Ini sebenarnya menjadi celah yang bisa kita isi dengan tenaga kerja kita. Tetapi mereka harus dibekali kompetensi, sertifikasi, dan tentunya perlindungan hukum,” jelasnya.
Untuk itu, ia mendorong agar tenaga kerja dari Meranti dan Karimun dapat mengantongi sertifikasi.
Muzamil mengungkapkan, dirinya juga telah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI mengenai peluang penyiapan tenaga kerja dari daerah perbatasan.
Menurutnya, Kabupaten Meranti maupun Karimun dapat berperan dalam proses pelatihan dan sertifikasi calon pekerja. Tenaga kerja yang telah memenuhi kualifikasi kemudian dapat melanjutkan proses sertifikasi melalui lembaga terkait di Malaysia, termasuk melalui kerja sama dengan CIDB untuk bidang-bidang yang relevan.
Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu solusi untuk memastikan tenaga kerja yang berangkat benar-benar memiliki kompetensi dan jalur kerja yang jelas.
“Jadi bukan lagi berangkat sebagai pekerja ilegal, tetapi berangkat sebagai tenaga kerja yang sudah memiliki kompetensi dan sertifikasi, kemudian disalurkan melalui mekanisme kerja sama yang resmi,” katanya.
Ia meyakini, apabila skema tersebut berhasil diwujudkan, maka akan menjadi tonggak baru dalam hubungan ekonomi Indonesia-Malaysia, khususnya bagi wilayah perbatasan.
“Kita dapat menjadikan daerah perbatasan yang dipisahkan laut sebagai sarana menjalin hubungan yang lebih baik, lebih tertata, dan memberikan manfaat bagi kedua negara lewat tenaga kerja,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Karimun H. Iskandarsyah menyampaikan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan dalam mencari solusi bagi masyarakat perbatasan.
Menurutnya, masyarakat Karimun dan Malaysia memiliki kedekatan budaya, tradisi, dan hubungan kekeluargaan yang telah berlangsung sejak lama.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan, terdapat sekitar 4.000 hingga 5.000 masyarakat Karimun yang bekerja di Malaysia. Namun, sebagian di antaranya masih menghadapi persoalan legalitas sehingga rentan terhadap berbagai risiko.
Ia juga mendorong adanya kebijakan Special Border Treatment (SBT), di mana biasanya masyarakat dapat menetap dan bekerja selama satu bulan, dapat diberikan akses hingga tiga sampai enam bulan.
“Negara harus hadir. Kita berharap ada perlakuan khusus bagi masyarakat Karimun dan Meranti sehingga mereka bisa bekerja secara legal dan tidak terindikasi TPPO,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut sudah berlangsung cukup lama sehingga diperlukan kebijakan khusus yang realistis dan sesuai dengan karakteristik wilayah perbatasan.
Dalam Rakor tersebut juga disampaikan bahwa kalangan swasta dan asosiasi pengusaha Malaysia memberikan dukungan terhadap gagasan tersebut. Dukungan itu muncul karena kebutuhan tenaga kerja di sejumlah sektor memang nyata.
Bahkan, pihak asosiasi pengusaha disebut siap memberikan testimoni mengenai kebutuhan tenaga kerja asal Indonesia di berbagai sektor pekerjaan.
Hal yang sama juga disampaikan Konsul Jenderal RI di Johor Bahru Sigit Widiyanto. Ia menjelaskan bahwa persoalan tenaga kerja tersebut membutuhkan skema kerja sama yang konkret, sebagaimana model kerja sama ketenagakerjaan yang telah diterapkan Malaysia dengan Thailand.
Skema serupa dinilai dapat dikaji untuk diterapkan dalam konteks Indonesia, khususnya bagi masyarakat yang berasal dari wilayah perbatasan seperti Kepulauan Meranti dan Karimun.
Sementara itu, Asisten Deputi KSPK Kemenko Kumham Imipas, Agato PP Simamora, menyatakan pihaknya akan berupaya mengawal dan mendorong gagasan tersebut agar dapat diwujudkan.
Pemkab Meranti sendiri sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KJRI, unsur sosial ekonomi Malaysia, dan pihak terkait lainnya. Menurut Muzamil, respons dari pihak Malaysia menunjukkan ketertarikan terhadap gagasan tersebut, terutama karena faktor kedekatan geografis dan hubungan sosial masyarakat perbatasan.
Muzamil berharap dukungan pemerintah pusat dapat menjadi pintu masuk untuk merumuskan kebijakan yang tepat.
“Harapan kita, Kemenko Kumham Imipas dapat mendukung dan mengawal ini. Kepentingannya bukan hanya Johor, tetapi lebih luas, karena kebutuhan tenaga kerja tersebut ada di berbagai wilayah Malaysia. Kita ingin warga negara kita mendapatkan pekerjaan yang layak, legal, dan terlindungi,” pungkasnya.
Listrik Indonesia

