PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Setelah menggelar rapat dari pagi hingga sore hari mengenai pengelolaan sampah di Pekanbaru di aula kantor Wali kota Pekanbaru, pada, 14 April 2016, Pemerintah Kota (Pemko) memutuskan beberapa aturan baru.
Salah satunya, terhitung mulai 1 Agustus 2016, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menyerahkan penarikan retribusi sampah dari Kecamatan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Pekanbaru.
Wali kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyebutkan retribusi sampah akan diserahkan ke DKP rencananya akan bekerjasama dengan Lembaga Kerja Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW).
"Mulai 1 Agustus, nanti tidak benarkan lagi pihak lain menarik retribusi sampah, selain petugas LKM-RW," ujar Firdaus seusai memimpin rapat.
Pengambilan alihan penarikan retribusi sampah ke DKP, karena Wako menilai selama ini penarikan retribusi sampah rancu, dimana pihak pengangkut sampah dari pemukiman masyarakat membuang sampah di tepi jalan umum, bukan ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah disediakan Pemko Pekanbaru.
"Retribusi sampah saat ini sangat rancu, maka kita ambil alih diserahkan ke DKP, sebab pihak yang mengangkut sampah dipermukiman masyarakat, mereka pula yang memungut retribusi sampahnya, ini artinya sudah tidak benar lagi," sampainya.
Akibat adanya kerancuan dalam penarikan retribusi sampah, Wako menambahkan Pemko Pekanbaru dirugikan lantaran rendah nilai pungutan retribusi sampah. Namun ketika disinggung mengenai berapa besaran retribusi sampah sejak Januari hingga Juli orang nomor satu di Pekanbaru enggan menyampaikan dan menyebutkan masih dalam proses
"Kini pengangkutan sampah tidak jelas, begitu pula dengan uang retribusinya ini, perlu kita benahi, retribusi sampah saat ini lagi dihitung, apabila retribusi sampah dipungut LKM-RW diperkirakan capaian retribusi sampah akan lebih besar lagi," pungkasnya. (R05)
Listrik Indonesia

