KAMPAR (RIAUSKY.COM) - Bupati Kampar Ahmad Yuzar, S.Sos., MT., diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Dr. Ardi Mardiansyah, S.STP., M.Si., memimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemenuhan Indikator dan Eviden Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP-RBS)Tahun 2026, dalam rangka persiapan kunjungan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (20/10/2026), dan diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.
Rapat ini bertujuan untuk mengevaluasi pemenuhan indikator serta kelengkapan data dan eviden yang dibutuhkan dalam pelaksanaan MCSP-RBS Tahun 2026, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam arahannya, Sekda Kampar Dr. Ardi Mardiansyah meminta seluruh OPD agar proaktif dan serius dalam memenuhi setiap indikator yang telah ditetapkan, termasuk melengkapi data dukung dan eviden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa setiap perangkat daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh dokumen dan data yang dibutuhkan tersedia secara lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Ardi menyampaikan bahwa pemenuhan indikator MCSP-RBS bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan bebas dari praktik korupsi.
MCSP-RBS merupakan instrumen pemantauan, pengendalian, dan pengawasan yang berorientasi pada pencegahan korupsi dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach).
Dengan optimalisasi pelaksanaan MCSP-RBS Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menekan risiko korupsi.
Listrik Indonesia

