Soal Penggunaan Anggaran, Pemprov Riau Kembali Raih Opini WTP

Soal Penggunaan Anggaran, Pemprov Riau Kembali Raih Opini WTP

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Untuk kesekian kalinya, pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Mendapatkan Opini WTP kali ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Riau tentang Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2015.

"Terhadap keuangan 2015, BPK memberikan Opini WTP kepada Pemprov Riau," kata Eddy Muliadi Soepardi, anggota III BPK RI saat memberikan sambutannya dalam paripurna di Ruang Paripruna DPRD Riau, Selasa, 14 Juni 2016.
 
Ia pun menjelaskan, akuntabilitas dan transparansi keuangan serta pengelolaan aset merupakan berbagai faktor sehingga Riau kembali mendapatkan Opini WTP tahun 2015. Namun, sejumlah catatan juga diberikan BPK RI.
 
"Penataan aset tetap belum sepenuhnya terbit. Masih terdapatnya penganggaran yang bukan kewenangan Pemprov Riau serta Ketidaktepatan pemberian honor tim pelaksanan kegiatan atas pelaksanan tugas fungsi rutin sebesar Rp1,39 triliun," ungkapnya.
 
Lebih lanjut ia mengapresiasi Pemprov Riau yang sudah mendapatkan Opini WTP ini. Terlebih lagi, tahun 2015 merupakan tahun pertama pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan akuntansi berbasis aktual.
 
Sementara itu, Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengucapkan terima kasih kepada BPK atas Opini WTP yang diberikan. Politisi Golkar ini pun mengatakan, pihaknya bersama DPRD Riau akan menindaklanjuti opini ini, termasuk sejumlah catatan yang diberikan BPK RI.
 
"Semoga opini kali ini bisa membawa Pemprov Riau lebih akuntabel demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Terhadap catatan ini, agar ditindaklanjuti supaya tidak ada lagi kesalahan di kemudian hari," jelasnya.
 
Sunaryo, Wakil Ketua DPRD Riau menyampaiakn ucapan selamat kepada Pemprov Riau yang kembali mendapatkan Opini WTP dalam hal pengelolaan keuangan daerah. Pihaknya juga akan menindaklanjuti sejumlah catatan maupun temuan BPK RI. 
 
"Dalam hal menindaklanjuti ini, DPRD dapat meminta penjelasan kepada perwakilan BPK RI di sini. Kita dikasih waktu 60 hari untuk menindaklanjuti ini," terang politisi PAN ini. (R03)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index