Mobdin Dikuasai Dua Mantan Anggota Dewan Pekanbaru, Satpol PP Akui Belum Bisa Tarik

Mobdin Dikuasai Dua Mantan Anggota Dewan Pekanbaru, Satpol PP Akui Belum Bisa Tarik
Zulfahmi Adrian
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru sampai saat ini masih belum bisa menarik mobil dinas yang masih dipegang mantan anggota Dewan. 
 
Ada dua mobdin yakni mobil BM 1263 TP yang dipegang Said Abdul Jalil dan mobil BM 1918 AP yang masih ada sama Kamaruzzaman.
 
Demikian dikatakan Zulfahmi Adrian selaku Kepala Satpol PP kota Pekanbaru, pada Rabu, 27 Juli 2016, saat dikonfirmasi wartawan terkait statemennya saat bulan lalu akan menarik paksa mobdin tersebut.
 
"Kedua mobil tersebut masih berada di kota Pekanbaru. Pak kamaruzzaman telah memberi sinyal positif untuk menyerahkan mobil dinasnya. Sementara Said Abdul Jalil saat lima kali di jumpai dirumahnya beliau tak bisa dijumpai. Namun demikian mobilnya masih ada di rumah tersebut," kata Zulfahmi.
 
Saat ini menurut Zulfahmi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Pekanbaru terkait pengawasan mobil dinas ini. 
 
"Kalau kedapatan mobil itu beroperasi, ya pihak kepolisian bisa menilangnya," singkatnya.
 
Pihak Satpol PP Pekanbaru sendiri belum bisa memastikan kapan akan menarik mobil dinas yang dikuasai dua mantan tersebut. "Kita tunggu surat perintah dulu," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional