OJK Riau Bentuk Satgas Waspada Investasi

OJK Riau Bentuk Satgas Waspada Investasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Otoritas Jasa Keuangan Kantor Wilayah Riau membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi untuk memberantas maraknya praktik investasi bodong dan multilevel marketing di daerah tersebut.
 
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kantor Wilayah Riau M. Nurdin Subandi mengatakan beberapa langkah telah disusun untuk menindaklanjuti investasi dan multilevel marketing dan mencegahnya
 
"Penindakan bisa dilakukan dengan mengenakan tindak pidana dengan melaporkan ke Polri. Website mereka juga akan diblokir, jika mereka ada website," katanya, kemarin.
 
Investasi dan multilevel marketing bodong sering melakukan sosialisasi di pedesaan. Lembaga tidak berizin ini menyasar kalangan-kalangan masyarakat desa yang berpenghasilan di atas rata-rata.
 
OJK juga akan rutin menggelar sosialisasi. Beberapa sosialisasi OJK Riau kata Subandi yaitu kepada lembaga Usaha Ekonomi Desa/Kota Simpan Pinjam (UED/UEK SP) yang mengelola dana pemerintah dalam bentuk dana bergulir, dan dana masyarakat lewat jasa simpan pinjam.
 
Untuk dana pemerintah dengan sistem dana bergulir, itu dilakukan pengawasan langsung oleh pemerintah sebagai pelaksana program.
 
Sementara itu dana masyarakat yang dikelola lewat jasa simpan pinjam, dapat diawasi dengan cara membentuk lembaga itu sebagai sebuah koperasi.
 
Otoritas Jasa Keuangan meminta Lembaga keuangan mikro atau layanan simpan pinjam di daerah Riau diminta membentuk lembaganya sebagai koperasi.
 
"Dengan bentuk koperasi ada aturan mengikat seperti rapat anggota koperasi yang membahas modal koperasi, iuran tetap, iuran anggota, unit usaha koperasi, dan sebagainya," katanya. (R02/TEM)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index