Sekda Riau Sampaikan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 11 Mei 2026 | 16:23:43 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan serta Perlindungan Anak dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (11/5).

Langkah ini menjadi bentuk komitmen Pemprov Riau menghadirkan perlindungan hukum yang lebih kuat di tengah masih tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.

Penyampaian dilakukan oleh Sekdaprov Riau Syahrial Abdi sebagai bentuk komitmen menghadirkan perlindungan hukum yang memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan daerah yang adil, inklusif, serta berkelanjutan.

Dalam pemaparannya, Sekdaprov menegaskan bahwa pemberdayaan dan perlindungan perempuan maupun perlindungan anak bukan sekadar bagian dari legislasi daerah. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga, penguatan peran perempuan, dan upaya menjaga masa depan generasi Riau.

“Pemberdayaan dan perlindungan perempuan serta perlindungan anak bukan hanya bagian dari legislasi daerah, tetapi juga bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan keluarga, peran perempuan, dan masa depan generasi Riau,” kata Syahrial Abdi.

Ia mengatakan negara wajib hadir dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Setiap anak, lanjutnya, memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Berdasarkan data SIMFONI PPA, angka kekerasan terhadap perempuan di Riau masih memprihatinkan. Pada 2023 tercatat 229 kasus, meningkat menjadi 254 kasus pada 2024, sementara hingga 2025 tercatat sebanyak 219 kasus dengan berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, seksual, penelantaran, eksploitasi, dan lainnya.

“Data tersebut menunjukkan bahwa ruang aman bagi perempuan masih harus diperkuat,” ujar Syahrial.

Ia menambahkan, rumah aman untuk perlindungan korban masih belum merata, khususnya di kabupaten dan kota. Selain itu, perempuan yang berada di wilayah desa dan pesisir juga masih menghadapi hambatan dalam memperoleh haknya sehingga meningkatkan kerentanan sosial.

Dikatakan Syahrial, Pemprov Riau sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan. Namun setelah dilakukan evaluasi, regulasi tersebut dinilai belum mampu menjawab perkembangan persoalan yang semakin luas dan kompleks karena lebih berfokus pada penanganan.

Ranperda yang diajukan saat ini diharapkan dapat mendorong kesetaraan gender serta memperkuat layanan perlindungan dan pemulihan korban. Pemerintah daerah juga menilai pembangunan keluarga yang kuat tidak hanya melalui perlindungan perempuan, tetapi juga memastikan hak anak terpenuhi agar dapat berkembang secara optimal.

“Anak adalah tunas dan potensi penerus cita-cita bangsa. Daerah harus mampu menjamin hak dasar anak agar mereka tumbuh menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak,” ungkapnya.

Pemerintah Provinsi Riau juga menegaskan komitmennya untuk mewujudkan daerah layak anak di tengah perkembangan era digital yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi dinilai membawa tantangan baru berupa kejahatan siber, eksploitasi anak, serta penyalahgunaan teknologi yang memerlukan kepastian hukum yang kuat melalui regulasi daerah.

Ia menegaskan, perempuan harus dilindungi dan marwahnya ditegakkan. Sementara anak-anak harus dibimbing agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi penerus yang berkualitas bagi masa depan Riau.

Terkini