Terkait Inisiatif DPRD Kabupaten Siak, Ini Jawaban Pemkab Siak ke DPRD

Terkait Inisiatif DPRD Kabupaten Siak, Ini Jawaban Pemkab Siak ke DPRD
Syamsuar
SIAK SRI INDRAPURA (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Siak berikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Siak yang telah membuat Inisiatif Rencana Peraturan Daerah yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Siak.
 
Hal tersebut secara langsung disampaikan oleh Bupati Siak Drs Syamsuar,Msi pada sidsng Paripurna DPRD Kabupaten siak yang digelar Malam kemarin.
 
Bupati Siak mengatakan, bahwa dengan adanya inisiatif  tersebut mencerminkan kesimbangan peran antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
 
Menurut Bupati siak, proses dan penyusunan produk hukum hendaknya dilakukan dengan konsultasi dan keterlibatan publik sejak awal, mulai dari tahap rencana, penelitian dan tidak terkecuali tahapan pembahasan.
 
"Dengan demikian produk hukum yang dibuat betul-betul mencerminkan aspirasi dan rasa keadilan masyarakat serta sesuai dengan kondisi sosial budaya kita," ujarnya.
 
Hal lainnya yang tidak kalah pentingnya adalah, bagai mana penyampaian tujuan dari pembuatan produk hukum, betul betul berujung pada keseragaman dalam pelaksanaan acara kenegaraan dan acara resmi Baik  menegani tata tempat, tata upacara dan tata penghormatannya sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan  kedudukan dalam negara.
 
"Oleh sebab itu, setelah kami melihat rencana peraturan daerah tentang pertokoleran maka ingin menyampaikan, bahwa pendidikan dan pelatihan ketwrampilan teknis bagi protokoler sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," ujarnya.
 
Tidak hanya itu, perlu juga di lakukan standar operasional prosedoran SOP  untuk Petugas Protokler.
 
Lebih lanjut Bupati siak menyampaikan, penyediaan fasilitas pejabat pemerintah daerah disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan sesuai dengan yang berlaku.
 
Dan kemungkinan timbulnya kesulitan dan hambatan dalam implementasi peraturan daerah ini perlu menjadi catatan bersama untuk didiskusikan secara inisiatif dalam pembahasan  dengan berbagai pihak.
 
Dan semua ketentuan dalam peraturan daerah ini harus sesuai  dengan peraturan perundang undangan  yang berlaku.
 
"Maka sebab itu, agar Inisiatif DPRD siak ini lebih sempurna perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut bersifat aplikatif yaitu dapat langsung dijalankan dan dijadikan sebagai pedoman penganan dan acuan dalam berbagai kegiatan di lingkungan Pemeirnta Kabupaten Siak," tutupnya. (R08)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index