Berlaku Tahun Depan, Besaran UMP Riau Tahun 2017 Adalah...

Berlaku Tahun Depan, Besaran UMP Riau Tahun 2017 Adalah...
Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman meneken Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017.
 
Adapun besar UMP terbaru yang akan mulai berlaku 1 Januari 2017 mendatang yaitu sebesar Rp2.266.722,53.
 
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Selasa, 1 November 2016.
 
"UMP Riau sebesar Rp2.266.722,53. Ini dihitung sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 4," ungkapnya.
 
Ditambahkannya, besaran UMP disusun berdasarkan perhitungan inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan Produk Domestik Bruto 2,18 persen yang dikomperehensi menjadi 8,25 persen.
 
"Tujuan kenaikan UMP ini untuk mendorong motivasi pekerja untuk meningkatkan produktivitas kerjanya," pungkasnya. (R02)
 
Sebagai catatan, UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. Dahulu Upah Minimum Provinsi dikenal dengan istilah Upah Minimum Regional Tingkat I. (R02)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index