PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Isu mengenai tempat karaoke di Pekanbaru yang yang menjual minuman beralkohol mencuat kepermukaan. Jika tetbukti, hal ini jelas melanggar aturan.
Tak ingin disorot, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru sebagai pemberi izin memastikan akan turun melakukan pemeriksaan.
Demikian dikatakan Kepala BPTPM Kota Pekanbaru M Jamil SAg MAg MSi, pada Rabu, 23 November 2016. Dirinya membantah pihaknya membiarkan terjadinya pelanggaran.
"Karaoke keluarga memang tidak boleh menjual minuman beralkohol. Mereka yang melanggar akan kita kasih teguran," tegasnya.
Sorotan terhadap karaoke keluarga ini muncul karena kesannya lokasi-lokasi ini dibiarkan melakukan pelanggaran. Diantaranya, dalam operasionalnya kerap melanggar waktu yang diperbolehkan dan ditemukan menjual minuman beralkohol yang jelas-jelas dilarang.
Sesuai Peraturan daerah (perda) Nomor 3/2000 tentang hiburan umum, karaoke keluarga harusnya hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara terkait penjualan minuman beralkohol, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru hingga kini tak pernah mengeluarkan satupun Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) untuk karaoke keluarga.
SIUPMB hanya diberikan sesuai Permendag nomor 20 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol pada hotel, bar dan restauran.
Jamil pun mengaku, tiap pekan pihaknya rutin melakukan pengawasan, terutama terkait izin yang dimiliki oleh tempat-tempat karaoke keluar. (R05)
Listrik Indonesia

