PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tanggal 30 November 2016 kemarin, terhitung perpanjangan tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru yang diperpanjang 2 bulan dari batas sebelumnya 30 September 2016. Namun demikian masih banyak para wajib pajak (wp) urung membayarkan kewajibannya.
Demikian dikatakan Kendi Harahap selaku Sekretaris Dispenda Pekanbaru.
Ia mengakui, pencapaian PBB masih jauh dari target meski batas waktu atau jatuh tempo sudah berakhir. Tapi kata dia, untuk hari ini pencapaian belum dihitung keseluruhan.
"Kalau untuk data terakhir per 29 November sekitar Rp56,5 miliar pencapaiannya dari target Rp 104 miliar," kata Kendi.
Dengan demikian Realisasi tersebut tidak sampai 60 persen dari target yang ditetapkan.
Ditambahkannya, ada beberapa faktor penyebab tidak ramainya wajib pajak membayar PBB.
Salah satunya disebabkan, lantaran ini merupakan jatuh tempo yang kedua. Selain itu, juga disebabkan Dispenda sudah bekerjasama dengan perbankan bisa bayar PBB lewat online.
Soal denda, setelah jatuh tempo ini maka bagi para wajib pajak (WP) akan dikenakan denda 2 persen per bulannya. "Itu otomatis, kalau tidak bayar dendanya langsung bertambah," tutupnya. (R05)
Listrik Indonesia

