Perda Parkir Pekanbaru Baru Masuk Masa Penyempurnaan

Perda Parkir Pekanbaru Baru Masuk Masa Penyempurnaan
Syamsuir
PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Peraturan Daerah (Perda) mengenai tarif parkir di tepi jalan umum kini tengah memasuki masa penyempurnaan selama 14 hari.
 
Apabila telah disempurnakan maka Perda tersebut akan kembali dikirim ke Pemerintah Provinsi Riau untuk pengambilan nomor registrasi agar perda itu bisa berlaku.
 
Demikian diungkapkan Syamsuir selaku Kabag Hukum Pemko Pekanbaru, Selasa, 6 Desember 2016.
 
Kenaikan tarif di tepi jalan umum bertujuan mengurangi kemacetan di jalan-jalan yang arus volume kendaraan tinggi. Perda baru itu diperkirakan berlaku pada pertengan tahun 2017. 
 
Sebagai penjelasan hal-hal teknis, terhadap perda tersebut nantinya harus diikuti dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru. 
 
Dalam perda itu tarif parkir nantinya akan dibagi empat zona. Dimana zona I tarif parkir kendaraan roda dua Rp4.000 dan kendaraan roda empat Rp8.000, lalu di zona II tarif kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000, zona III tarif kendaraan roda dua Rp1.000 roda empat Rp2.000 dan roda enam Rp10.000.  Kemudian zona IV tarif kendaraan roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. 
 
Syamsuir menyebutkan, pihaknya tengah melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang menyertai perda. "Sekarang masa penyempurnaan. 14 hari," kata Syamsuir saat ditemui di kantor Wali Kota Pekanbaru.
 
Lanjut Syamsuir, setelah penyempurnaan perda itu selesai, maka pihaknya akan kembali mengirim persa ke Pemprov Riau untuk mendapatkan nomor registrasi agar bisa berlakukan. 
 
"Kemudian dikembalikan ke Pemko, baru kita undangkan, selanjutnya baru kita sosialisasikan dan kita buatkan Perwakonya," tutupnya. (R05)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional