INI yang Sedang Digodok Pemerintah Terkait Rencana Pengenaan Pajak Progresif Tanah Nganggur

INI yang Sedang Digodok Pemerintah Terkait Rencana Pengenaan Pajak Progresif  Tanah Nganggur
Lahan kosong di sekitar pemukiman akan dikenakan pajak progresif.
JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil berencana akan menerapkan kebijakan tanah progresif. Kebijakan ini nantinya akan diterapkan agar tak lagi terdapat tanah nganggur yang digunakan sebagai objek spekulasi.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, Sofyan Djalil sudah mempresentasikan proposalnya terkait kebijakan ini. Pemerintah pun telah melakukan koordinasi antar Kementerian.
 
"Dari policy yang kini ada sebenarnya kerjasama antara Direktorat Jenderal pajak dengan Kementerian ATR sudah ada dari 2015 yang lalu untuk saling mengsinkronkan data pertanahan maupun perpajakan. Untuk proposal yang disampaikan oleh Pak sofyan Djalil kita pelajari dan kita lihat dari peraturan UU yang ada," tuturnya di Gedung Permata Kuningan, Jakarta.
 
Pada aturan ini, terdapat beberapa kewenangan daerah yang harus diperhatikan seperti PBB. Aturan lainnya pun harus membutuhkan perubahan di perundang-undangan.
 
"Tapi spirit-nya bahwa kita ingin menggunakan baik pajak maupun dalam hal ini tanah. Pajak sebagai suatu instrumen kebijakan dan tanah sebagai suatun instrumen untuk kegiatan ekonomi yang berkeadilan itu akan kita dukung secara penuh," jelasnya.
 
Namun, Sri Mulyani belum mengetahui potensi pajak yang akan dicapai dengan program ini. Sri Mulyani pun masih menunggu penjelasan lanjutan dari Sofyan Djalil.
 
"Kita lihat peraturan perundang-undangan yang mengatur semua itu dari pertanahan karena ada pertanahan dari desa dan kota kan berbeda sekali dengan tanah untuk perkebunan, pertambangan, maupun untuk pertanian dan policy ini juga akan berbeda," tutupnya.(R01/i)
 

Listrik Indonesia

#properti

Index

Berita Lainnya

Index