Pengen Tahu Kamu Dapat Subsidi KPR dari Pemerintah, Begini Cara Mengetahuinya...

Pengen Tahu Kamu Dapat Subsidi KPR dari Pemerintah, Begini Cara Mengetahuinya...
Perumahan untuk masyarakat./ Sumber Foto: cnnindonesia.com

JAKARTA (RIAUSKY.COM)- Subsidi pemerintah untuk nasabah yang memiliki kredit kepemilikan rumah (KPR) mulai disalurkan oleh bank. 

Nasabah PT BTN (Persero) Tbk misalnya, telah mendapatkan pemberitahuan pemberian subsidi tersebut melalui email dan pesan SMS pada akhir Maret lalu.

Cara mengecek jenis dan besaran subsidinya pun cukup mudah. Bagi nasabah yang menerima pemberitahuan melalui email, detail subsidi yang diterima sudah tertera secara rinci mulai dari jangka waktu hingga jumlahnya.

Sementara nasabah yang pemberitahuan masuk lewat SMS, dapat mengecek subsidi melalui www.jendelaumkm.id (situs kelolaan sembilan institusi negara termasuk Kementerian Keuangan, OJK, Kominfo dan lainnya).

Wakil Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan nasabah yang belum menerima pemberitahuan dari bank tapi memenuhi kriteria penerima subsidi, juga dapat melakukan pengecekan mandiri dengan mendatangi kantor cabang BTN terdekat atau menghubungi via telepon.

"Bagi nasabah yang memenuhi kriteria silahkan ditelpon ke kantor cabang BTN," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/4).

Kriteria penerima subsidi KPR sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Pasal 7 PMK tersebut dijelaskan bahwa subsidi ini diberikan kepada nasabah yang merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan maksimal Rp10 miliar.

Lalu, memiliki baki debit kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan di atas Rp50 juta, memiliki kategori performing loan lancar yang dihitung per 29 Februari 2020, dan memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

Selain itu, subsidi ini juga diberikan kepada debitur lainnya. Debitur yang dimaksud adalah nasabah yang punya KPR sampai dengan tipe 70 dan nasabah kredit kendaraan bermotor untuk usaha produktif, termasuk untuk ojek.(R04)

Sumber Berita: okezone.com

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index