PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Kasus pemerasan terhadap narapidana di Rutan Pekanbaru menyeret Kepala Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Taufik sebagai tersangka.
Penetapan status sebagai tersangka tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian mendapatkan alat-alat bukti yang ditemukan penyidik. Mulai dari pemeriksaan saksi hingga dokumen terjadinya pemerasan.
"Dokumen berupa bukti transfer dari narapidana atau keluarga, diduga ini pungutan liar. Dengan itu, T ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo SIK Jumat (2/6/2017) petang lalu.
Pekan depan, Guntur menyebut Taufik dipanggil penyidik sebagai tersangka. Apakah nantinya Taufik langsung ditahan dan dijebloskan ke Rutan Mapolda Riau, Guntur menyebut itu merupakan kewenangan penyidik.
"Kalau penyidik merasa perlu, nanti ditahan," ucap Guntur.
Sebelumnya, Taufik disebut sebagai dalang pemerasan di Rutan. Kerusuhan di Rutan pada awal Mei 2017 juga diduga dipicu Taufik karena memukul salah seorang tahanan di salah satu kamar yang berisi ratusan narapidana.
Perbuatan yang dilakukan Taufik bersama bawahannya itu, Wira, menyulut emosi tahanan dan berusaha menyandera keduanya. Taufik berhasil selamat sementara Wira ditahan narapidana selama beberapa jam.
Dan sebelum penetapan Taufik, Polda terlebih dahulu menetapkan pria berinisial RR dan MK sebagai tersangka. Keduanya merupakan staf pengamanan Rutan.
"Keduanya menerima penyerahan uang dari narapidana, baik tunai maupun melalui rekening. Jumlahnya jutaan rupiah," kata Guntur di Mapolda Riau.
Mantan Kapolres Pelalawan ini menerangkan, uang itu merupakan imbalan dari narapidana yang ingin pindah blok, misalnya dari C ke A. Blok A menjadi tujuan karena masih sepi tahanan dan terbilang luas, beda dengan blok C yang sudah padat.
Menurut Guntur, penetapan keduanya merupakan hasil penyidikan berupa pengumpulan bukti seperti buku rekening dan pemeriksaan 22 sakti dari pegawai Rutan, keluarga narapidana dan tahanan sendiri.
Guntur memastikan kasus ini tidak berhenti pada 3 tersangka saja. Ia menyebut kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus ini masih mengusut keterlibatan pihak lainnya, termasuk mantan Kepala Rutan di sana.
"Kepala Rutan masih akan didalami. Yang sudah diperiksa sebanyak 22 saksi dari petugas Rutan, napi dan keluarga tahanan," kata Guntur.
Guntur menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tndak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Masih kata Guntur, selain pemerasan atau pungutan liar, pihaknya juga mendalami tindak pidana pencucian uang. Hanya saja penyidik masih fokus pada dugaan pungli.
"Untuk pungli saja dulu dan nantinya akan mengarah ke sana (TPPU)," kata Guntur.(R-07)
Cukup Alat Bukti, Polisi Tetapkan Kepala Pengamanan Sialang Bungkuk Tersangka
Redaksi
Sabtu, 03 Juni 2017 - 17:42:18 WIB
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Lima Orang Jadi Tersangka Tewasnya Tahanan di Mapolsek Bukitraya, Polisi Ungkap Motifnya...
Rabu, 01 Mei 2024 - 08:31:49 Wib Hukrim
Intel Kodim Amankan Pengguna Narkoba dan 2 Unit Senpi Rakitan
Senin, 29 April 2024 - 07:42:38 Wib Hukrim