Tiga Ranperda Berhasil Disahkan Menjadi Perda di Rokan Hulu

Tiga Ranperda Berhasil Disahkan Menjadi Perda di Rokan Hulu
Suasana Sidang Paripurna, Penyampaian Akhir Pansus Terhadap Tiga Ranperda yang sudah dibahas. Sidang Paripurna DPRD Rohul dilaksanakan Senin (5/6/2017)
PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM) - H Abdul Muas sebagai Wakil Ketua DPRD Rokan Hulu, bertindak sebagai pimpinan sidang, saat pelaksanaan sidang Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Pansus Tiga Ranperda yang diselenggarakan di ruang sidang Paripurna DPRD Rohul, Senin, 5 Juni 2017.
 
Sidang yang dihadiri oleh 33 dari 45 anggota DPRD Rokan Hulu, terpaksa molor hingga satu jam, dari jadwal yang telah ditetapkan Pukul 10:00 Wib.
 
Tiga Ranperda yang telah dilakukan pembahasannya oleh masing-masing Pansus yaitu, Pembahasan Ranperda tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Ranperda Tentang Pengelolaan SMP Negeri Berasrama dan Pembahasan Ranperda Tentang LKPJ Bupati Rokan Hulu tahun 2016.
 
Dari rangkaian jalannya sidang Paripurna yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Rokan Hulu, H Sukiman, para anggota DPRD Rokan Hulu yang mengikuti sidang Paripurna, satuju tiga Ranperda yang sudah dilakukan pembahasannya oleh masing-masing Pansus, untuk dijadikan Perda di Kabupaten Rokan Hulu. 
 
Sekretaris DPRD Rokan Hulu,H.Sariaman,MSi  menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat Tiga Ranperda itu akan dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda Rokan Hulu yang selanjutnya akan dijadikan sebagai Perda di Kabupaten Rokan Hulu. (R19)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index