TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kuansing dengan agenda penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Kuansing, Rabu (30/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, S.E., M.Si., dan dihadiri 29 anggota DPRD, sementara enam anggota lainnya berhalangan hadir. Jumlah kehadiran tersebut telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib DPRD, sehingga rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal menyampaikan bahwa pelaksanaan otonomi daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah menyusun APBD yang dibahas dan disepakati bersama DPRD.
“Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, mulai dari pengajuan, penyampaian pandangan, jawaban atas pandangan hingga akhirnya sampai pada penyampaian pendapat akhir DPRD,” ujar Juprizal.
Pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing, Ustadz Syafril, S.T.
Dalam pendapat akhirnya, Banggar menyampaikan sejumlah catatan terhadap perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. APBD murni sebesar Rp1,633 triliun, kemudian dalam perubahan KUA-PPAS menjadi Rp1,659 triliun atau mengalami peningkatan sekitar Rp25,991 miliar.
Sementara itu, pendapatan daerah yang semula diproyeksikan sekitar Rp1,553 triliun meningkat menjadi sekitar Rp1,651 triliun atau bertambah sekitar Rp97,447 miliar.
Banggar DPRD Kuansing meminta agar pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang masih tertunda, khususnya tunda bayar tahun anggaran 2024 dan 2025.
Selain itu, pemerintah daerah diminta terus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah serta memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama DPRD.
Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, DPRD Kuansing menyatakan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 layak untuk disahkan. Pendapat akhir Banggar tersebut kemudian disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
Dorong Pembangunan dan Pelayanan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kuantan Singingi menyampaikan bahwa persetujuan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan momentum penting bagi pemerintah daerah bersama DPRD dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Kuansing.
Menurutnya, APBD merupakan salah satu instrumen utama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah serta pencapaian visi dan misi pembangunan Kabupaten Kuansing. Di antaranya mewujudkan masyarakat yang menjunjung tinggi adat dan istiadat, meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, serta memperkuat perekonomian daerah sesuai dengan potensi masing-masing wilayah.
Bupati menyampaikan bahwa penyusunan anggaran Tahun Anggaran 2026 telah mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan dituangkan dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan pimpinan DPRD.
“Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kuansing atas berbagai pandangan, pendapat dan masukan yang telah diberikan selama proses pembahasan Ranperda ini,” ujarnya.
Menurutnya, berbagai masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan perubahan APBD sehingga dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih berkualitas, transparan dan akuntabel.
Selain pembahasan Perubahan APBD, Bupati juga menyampaikan sejumlah agenda pembangunan yang terus diperjuangkan pemerintah daerah, di antaranya pengajuan program Sekolah Garuda dan sekolah terintegrasi.
Di bidang kesehatan, pemerintah daerah juga membutuhkan dukungan DPRD dalam pengadaan dan pembangunan rumah sakit tipe D. Upaya tersebut dilakukan untuk memperluas jangkauan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat, mengingat wilayah Kabupaten Kuansing yang cukup luas.
Sementara di bidang infrastruktur, pemerintah daerah terus memperjuangkan pembangunan jalan tol serta peningkatan kualitas jalan nasional dan jalan provinsi. Dukungan pemerintah pusat dinilai penting dalam pembangunan infrastruktur tersebut mengingat keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Dengan disetujuinya pendapat akhir DPRD, proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berharap perubahan APBD yang telah disepakati bersama DPRD dapat mendukung pelaksanaan pembangunan sesuai dengan rencana, menjawab kebutuhan masyarakat, serta memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi.
Listrik Indonesia

