DUMAI (RIAUSKY.COM) - Polresta Dumai menangkap dua orang perempuan yang diduga mengedarkan Narkoba jenis Pil Ekstasi.
Penangkapan ini pada hari Senin 3 Juli 2017 sekira pukul 02.00 Wib. Kedua perempuan ini ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin depan Futsal Popeye Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Adalah perempuan warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan berinisial IR alias Irma 37 tahun, dan SAN alias Santi 38 Tahun, warga Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan.
Dari tangan kedua perempuan ini polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 7 butir yang diduga Narkotika jenis Pil Extacy warna kuning berlogo apel.
Mereka ditangkap berdasarkan pengembangan polisi dan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Dumai.
Awalnya penangkapan dilakukan terhadap Irma. Irma mengaku mendapat barang haram tersebut dari Santi. Kedua perempuan ini beserta Barang Bukti dibawa ke Polres Dumai untuk pengembangan dan Proses Penyidikan lebih lanjut. (R13/Ggrc)
EDARKAN NARKOBA...Dua Wanita di Dumai Ini Ditangkap Polisi
Redaksi
Rabu, 05 Juli 2017 - 08:23:40 WIB
Para pelaku saat diamankan
Pilihan Redaksi
IndexUniversitas Abdurrab Launching 'Halala', Body Lotion yang Halal dan Sehat
Tak Terima Nama Dicatut, LLMB Beri PHR Waktu 1 Bulan untuk Beri Penjelasan
Rumah Dinas Bupati Indragiri Hilir Kebanjiran, Ini Penampakannya
Blok Minyak West Kampar di Riau Kini Punya Pengelola Baru
Pengumuman! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di Riau Diperpanjang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Diduga Eksploitasi Tiga Anak Menjadi Manusia Silver, Pasutri di Pangkalan Kerinci Diamankan Apara Kepolisian
Senin, 15 Juni 2026 - 03:42:58 Wib Hukrim

