Gelar Paripurna, DPRD Terima Ranperda LPJP APBD Pelalawan 2016

Gelar Paripurna, DPRD Terima Ranperda LPJP APBD Pelalawan 2016
 
PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Rabu, 5 Juli 2017, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan menggelar rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pelalawan Supriyanto, SP.
 
Dalam paripurna tersebut, DPRD Pelalawan resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2016.
 
Tidak hanya itu, dewan pun menerima Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi Pimpinan Dan Anggota DPRD.
 
Nantinya, melalui kewenangan yang dimiliki DPRD Pelalawan, pihaknya akan melakukan pembahasan serta pengesahan terhadap Ranperda tersebut.  
 
Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Supriyanto,SP mengatakan, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa Kepala Daerah meyampaikan rancanangan Perda tentang pertangung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam (6) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
 
Wabup Drs H Zardewan menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2016 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan Dan Administrasi.
 
Ditambahkannya, sesuai ayat (2) dinyatakan bahwa Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi realisasi APBD, Neraca, arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keuangan badan usaha milik daerah. 
 
Selanjutnya, disebutkan dalam ayat (3) bahwa laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan disajikan sesuai dengan standar akutansi pemerintahan yang ditetapkan dengan perturan pemerintah. 
 
"Berkaitan dengan ini, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi Pemerintah, jadi memang pedoman disana," terangnya.
 
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya akan berupaya menggesa pembahasan Renperda LPJ Pelaksanaan APBD 2016. Setelah paripurna dan berkas Ranperda diserahkan ke pimpinan dewan, dokumen langsung tersebut akan langsung diteruskan ke masing-masing fraksi.
 
Wakil Ketua Supriyanto.SP menyerahkanLaporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kab.Pelalawan tahun 2016 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan kepada Ketua fraksif-fraksi.
 
Ia mengharapkan kepada masing-masing fraksi secepatnya memabahas Renperda ini, sehingga menjadi sebuah peraturan daerah. Meskipun didalam penyelenggaraan LPJ 2016 yang sudah disampaikan bupati Pelalawan, sudah melalui sebuah proses pematangan dalam penyelenggaraan pembangunan Pelalawan.
 
Supriyanto menyebut, pada tahun 2015 lalu penyelenggaraan anggaran ini membanggakan kalangan DPRD yakni memperoleh penilaian Opini Wajar dari BPK-RI. Tapi predikat ini semua pihak tidak berpuas diri, ini bisa jadi motivasi untuk perbaikan penyelenggaran anggaran dimasa datang.
 
Menurutnya, meskipun, LPJ tersebut sudah mendapat penilai dari BPK-RI, sangat memungkinkan juga dievaluasi. Hasil evaluasinya, nanti sebut dia, menjadi masukan bagi pemerintah agar lebih baik menjalan anggaran.
 
Sementara itu, Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM saat menyampaikan sambutan Bupati Pelalawan HM Harris mengukapkan bahwa pelaksanaan pembangunan kab pelalawan tahun 2016 mengacu pada upaya pencapaian target dalam visi dan misi priode 2011-2016.
 
Wakil Ketua Supriyanto.SP menandatangi berita acara penyerahan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2016 dan Rancangan Peraturan Daerah.
 
"Realisasi anggaran tahun 2016 nya sebagai berikut. Target tahun anggaran 2016 secara keseluruhan Rpn 1.679.108.313.533,00 dari target tersebut terealisasi Rp 1.404.762.616.079,71 atau mencapai 83,66 persen," tutur H Zardewan
 
Selatjutnya, pendapatan asli daerah lanjut H Zardewan, realisasinya Rp 107.077.951.960,58 atau mencapai 63.70 persen dari jumlah yang ditargetkan. Realisasi lain-lain PAD sebagai komponen utama PAD melebihi jumlah yang ditargetkan.
 
Realisasi belanja dan transfer tahun anggaran 2016 sebesar Rp 1.639.133.494.244.61 atau 83,16 persen dari anggaran  Rp 1.971.159.582.356,94. 
 
Kemudian realisasi penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 292.051.268.825,94, penerimaan kembali investasi nonpermanen sebesar Rp 130.275.000,00 dan tidak terdapat pengeluaran  pembiayaan untuk tahun anggaran 2016. dan lain-lain,
 
Sementara itu gambaran singkat mengenai neraca  daerah setelah diaudit menunjutkan posisi aktiva dan pasiva per 31 Desember 2016 sebesar Rp 3.678.294.498.782,80 sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Pelalawan memiliki kewajiban Rp32.615.047.037,97 dan ekuitas sebesar Rp 3.645.679.451.744,83.
 
Anggota Dewan pada Saat Suasana  Paripurna DPRD Pelalawan Terima Ranperda LPJP APBD 2016
 
Adapun gambaran secara garis besar laporan operasinal Tahun 2016 adalah Sebagai berikut :
1.Pendapatan - LO Tahun Anggaran 2016 secara keseluruhan sebesar Rp.1.335.192.842.723,71 
2.Beban Operasi sebesar Rp.1.290.184.668.477,58
3.Beban Transfer sebesar RP.83.700.000.000,00
4.Defisit dari kegiatan Non Operasinal Rp.500.598.663,45
5.Defisit -  LO Tahun 2016 Sebesar Rp.39.192.424.417,32
 
Wakil Bupati juga menyampaikan serta Mengajukan Rancanan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan admistratif pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang merupakan Amanat dari Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pelalawan. (**@Parlementaria**)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index