SAKIT HATI... Oknum Honorer Satpol PP Rohil Ini Uber Rekan Kerja Pakai Parang

SAKIT HATI... Oknum Honorer Satpol PP Rohil Ini Uber Rekan Kerja Pakai Parang
Pelaku saat diamankan
BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Oknum honorer Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP-Linmas) ditangkap karena mencoba membacok rekan kerjanya yang biasa tugas jaga di Kantor Bupati Rohil Batu Enam. 
 
Tersangka Jefriyanto alias Jefri (29) ditangkap di rumah orang tuanya di jalan BKIA, RT/RW 012/005, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
 
Korban tak lain adalah rekan tersangka, Rudi (27) warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bagan Hulu. Akibatnya ia mengalami luka di pelipis kanan karena terkena ujung parang yang diayunkan oleh tersangka. Kejadian ini disaksikan oleh dua teman lainnya yang saat itu tengah piket jaga.
 
Kapolsek Bangko Kompol Agung Triadi, SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Edo Pardosi menyebutkan modus korban karena sakit hati dilaporkan oleh korban kepada pimpinanya telah melakukan pencurian Aki Genset Kantor Bupati di Batu Enam.
 
"Jadi berdasarkan hasil CCTV pelaku melakukan pencurian, kemudian rekan-rekan sesama Satpol PP tahu dan tak ingin disalahkan, dan melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas," kata Kapolsek.
 
Kapolsek memaparkan kejadian ini terjadi pada Kamis 29 Juni 2017, sekira pukul 24.00 wib. Korban bersama lima rekan piketnya yang merupakan Honorer Satpol PP Pemkab Rohil sedang melaksanakan tugas jaga di Pos Kantor Bupati Batu Enam, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang diketahui bernama Jefriyanto yang juga Honorer Satpol PP Pemkab Rohil.
 
"Tersangka datang dan langsung memecahkan Kaca Pos Jaga tersebut dengan menggunakan Sebilah Parang dan mencoba melukai korban, namun korban dapat menghindar dan pelaku juga mencekik leher korban dan rekan korban mencoba melerai pelaku, selanjutnya pelaku langsung pergi meninggalkan korban," kata Kapolsek.
 
Atas kejadian ini korban merasa tidak senang atas perbuatan pelaku Jefriyanto dan melaporkan ke Pihak Polsek Bangko. Mendapat Laporan tersebut pihak Polsek langsung menuju TKP namun sesampai di TKP, pelaku sudah tidak ditemukan lagi. 
 
Polisi langsung mendalami dan mencatat identitas pelaku dan sehari setelahnya, pelaku berhasil dibekuk. Terkait aksi pencurian yang dilakukan bahwa berdasarkan hasil rekaman CCTV bahwa pelaku juga melakukan aksi pencurian di Kantor Bupati.
 
"Jadi tersangka bisa dikenakan pasal berlapis yakni penganiayaan dan pencurian," katanya. Bahkan setelah dilakukan tes urine pelaku juga dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. (R04/Rec)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index
Jasa Press Release Jasa Backlink Media Nasional