BAGANSIAPIAPI (RIAUSKY.COM) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ananda yang berlokasi Jalan Kecamatan No 10 B Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, melakukan penyuluhan hukum di Kepenghuluan Sintong Makmur, Kecamatan Tanah Putih.
Penyuluhan Hukum yang digelar LBH Ananda menjelaskan meteri Undang Undang No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum cuma cuma bagi masyarakat miskin yang membutuhkan dengan narasumber Fitriani SH dan Daniel Pratama SH.
Tanpa yang hadir dalam penyuluhan hukum yang digelar LBH Ananda, Datuk Kepenghuluan Sintong Makmur Guzali Safii, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda Sintong Makmur.
Guzali Safii selaku Datuk Kepenghuluan Sintong Makmur menyampaikan dalam kata sambutanya mengatakan sangat berterima kasih kepada LBH Ananda yang telah mau melakukan penyuluhan hukum di kepenghuluan Sintong Makmur.
Dengan ada penyuluhan hukum yang dilakuka LBH Ananda ini, sehingga masyarakat di Kepenghuluan Sintong Makmur akan mengerti hukum dan tahu tentang hak hak masyarakat miskin dengan mendapat kan bantuan hukum yang disediakan oleh pemerintah dalam. " Katanya.
Narasumber LBH Ananda Fitriani SH dan Daniel Pratama SH bergantian menyampaikan meteri Undang Undang No.16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Fitriani SH mengatakan bahwa di Kabupaten Rokan Hilir ada bantuan yang sudah terakreditasi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian hukum dan Ham ada dua yaitu LBH Ananda dan LBH Mahatva.
Kedua LBH ini wajib memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang membutuhkan apabila ada masyarakat yang meminta bantuan hukum.
"Kami dari LBH Ananda tidak akan meminta dana atau duit kepada masyarakat miskin yang membutuhkan pendamping atau bantuan hukum, hal ini sudah menjadi kewajiban bagi kami dari LBH Ananda membantu. Tapi saya mengharapkan masyarakat harus berhati hati untuk mendapatkan bantuan hukum cuma cuma, karena banyak calo calo yang bermain, sehingga mereka meminta duit kepada pihak keluarga terdakwa," ujarnya.
Ia menegaskan LBH tidak pernah meminta Dana satu sen pun, hal ini sering terjadi. Klau bisa pihak keluarga tersangka atau terdakwa yang langsung datang ke LBH Andan jangan melalui orang lain. (R15)
Listrik Indonesia

