BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Terkait SK Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bengkalis yang sampai saat ini belum ditandatangani oleh Bupati Amril Mukminin mendapat tanggapan salah seorang masyarakat Bengkalis.
Bobson Samsir Simbolan SH mengatakan, BNNK adalah Instansi Vertikal dari Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 huruf (j) J.o Pasal 31 Peraturan Presiden RI No. 23 Tahun 2010 Tentang Badan Narkotika Nasional. dalam Pasal 31 ayat (1) Pepres tersebut telah mengatur bahwa Instansi Vertikal BNN adalah Pelaksana Tugas, Fungsi dan Wewenang BNN di Daerah.
"Jika BNNK Bengkalis belum terbentuk, maka tugas fungsi dan wewenang BNN belum bisa terlaksana, dan masyarakat tentunya sudah mengetahui apa yang menjadi tugas fungsi dan wewenang BNN yang diberikan oleh Pemerintah RI yang bertujuan untuk menyelamatkan Generasi Bangsa ini dari bahaya Narkotika," terangnya.
Bobson, dalam hal ini penting saya ingatkan bahwa BNNK itu bukan bawahan Bupati yang melaksanakan Koordinasi dengan penegak Hukum terkait pemberantasan narkoba, BNNK itu adalah Instansi Vertikal yang bekerja dibawah komando Kepala BNN langsung, dan kepala BNNK itu diangkat dan dilantik oleh Kepala BNN.
"Jadi jangan seenaknya mengatakan bahwa Pemkab Bengkalis sudah berkoordinasi dengan Penegak Hukum terkait pemberantasan Narkoba, seolah-olah BNNK itu tidak penting. jika memberantas Narkoba itu cukup hanya dengan Koordinasi saja, saya rasa sudah terlalu bodoh Pemerintah kita ini yang membentuk BNN dan seluruh jajarannya," tegasnya
Terkait Tata Kerja dan Susunan BNNK, sudah diatur dalam PERKA BNN No. 3 Tahun 2015. pada Pasal 42 ayat (2) mengatur bahwa Kepala BNNK adalah jabatan struktural eselon III.a. tidak ada dalam aturan itu yang mengatur bahwa Kepala BNNK harus dari Polri.
"Persyaratan dan kualifikasi Kepala BNNK, sudah ditegaskan oleh BNN melalui Surat No. B/574/II/SU/KP.02.01/2017/BNN tertanggal 14 Februari 2017. dalam lampiran III Surat BNN tersebut telah disampaikan bahwa Kepala BNNK/Kota adalah Eselon III.a, Pangkat : Pembina, Gol : IV-A, Usia Maks : 53 Tahun, PNS : Min. S1, Instansi : PNS. Jadi, kalaupun Kepala BNNK Bengkalis yang diajukan adalah berasal dari PNS dan bukan dari POLRI," terang Bobson.
Bobson, saya Sangat menyayangkan adanya statemen dari salah satu Kepala OPD Bengkalis yang justru membandingkan BNNK Bengkalis dengan BNNK daerah lain, bahkan menghubungkan Kepala BNNK dengan jabatan politik. aturan yang sudah jelas dan tertulis saja tidak dijalankan, kok malah membandingkan dengan daerah lain?, kemudian tidak ada kewenangan Kepala Dinas mengurusi SK BNNK Bengkalis, SK BNNK Bengkalis itu adalah urusan BUPATI, BNNP dan BNN Pusat.
"Jadi bicaralah sesuai kewenangan masing-masing, kalau baca aturan itu jangan separuh saja, pahami aturan yang ada lalu jalankan, jangan justru mau menonjolkan pendapat pribadi yang berbenturan dengan Aturan yang ada," ujarnya.
Tambahnya lagi, saya juga ingin menyarankan kepada Bupati Bengkalis agar segera menandatangani SK BNNK Bengkalis mengingat tingginya jumlah pengedar dan pengguna Narkoba di Bengkalis ini, jangan menyepelekan bahaya Narkoba bagi Generasi Bengkalis. memberantas Narkoba itu tidak akan mampu jika hanya dengan Koordinasi dan Kata Sambutan, harus dengan langkah-langkah nyata yang sudah diatur dalam Aturan yang berlaku. jalankan aturan yang sudah ada agar Masyarakat merasakan adanya kinerja dari Pemkab Bengkalis, jangan sampai bertambah dan meningkat angka kejahatan Narkotika di Bengkalis ini.
Apabila masalah SK BNNK Bengkalis ini masih berkepanjangan, maka saya sebagai Masyarakat akan melaporkan masalah tersebut kepada Presiden RI dan Kepala BNN, agar mereka mengetahui apa yang terjadi di Bengkalis ini terkait komitmen pemberantasan dan pencegahan bahaya Narkotika,"tegas Bobson Samsir Simbolan SH Masyarakat Anti Narkotika ini. (R14)
Listrik Indonesia

