BENGKALIS (RIAUSKY.COM) - Tambak Budidaya Perikanan (kolam udang) di Kabupaten Bengkalis, sehingga telah terjadi bentang alam radius kriteria kawasan lindung dan merusakkan hutan magrove yang tumbuh secara alami.
"Seperti tambak udang miliknya Frenki yang berada di Desa Tameran Kecamatan Bengkalis, pembangunan 21 kolam udang yang sudah selesai dan 5 kolam diantaranya menunggu panen. sedangkan izinnya sampai saat belum dikeluarkan oleh Instansi, Lembaga atau Dinas terkait," ujar Herisno Korlap LSM IPMPL Provinsi Riau, belum lama ini.
Pembangunan tambak budidaya perikanan di Desa Tameran telah terjadi perubahan bentang alam kriteria kawasan lindung dinilai telah melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, UU RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelola lingkungan hidup dan Kepres RI Nomor 32 Tahun 1990 tentang pengelolaan kawasan lindung.
"Kolam udang yang diduga tidak kantongi izin itu sampai saat ini beroperasi tidak tersentuh hukum, ironisnya lagi Kepala DKP Bengkalis Amril blak blakan mengakuinya, bahwa itu ada program pemerintah dan semua kolam udang dan ikan budidaya prikanan di Bengkalis tidak mengantongi ijin dari instansi terkait," ungkap Herisno meniru bahasa Kepala DKP Bengkalis (Amril).
Tambah Herisno, pengarapan kawan lindung hutan magrove yang tumbuh secara alami, diduga sengaja dilakukan pihak pengusaha dan DKP ikut terlibat pembiaran.
"Dalam waktu dekat ini kalau pihak DKP tidak menanggapi hal ini, kita akan melaporkan kepada kepada Polda Riau, Polres Bengkalis, Instansi dan Dinas Provinsi Riau," Pungkasnya. (R14)
Listrik Indonesia

