BANGKINANG (RIAUSKY.COM) - Saat ini, di Kampar ada 35 perusahaan perkebunan. Namun ditengarai ada beberapa perusahaan yang areal kebunnya diluar izin yang dikeluarkan pihak berwenang.
"Ada 14 ribu ha lebih lahan perusahaan diluar izin," ujar Kepala Dinas Perkebunan Kampar, Bustan saat memberikan laporan kepada Bupati Kampar, Aziz Zaenal pada rapat terbatas yang dilaksanakan di kantor Bupati Kampar.
"Nanti secara khusus kami sampaikan kepada Bapak Bupati," sebutnya.
Selain itu, Bustan juga menyampaikan adanya perusahaan yang mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) padahal izin awalnya hanya untuk membuat kebun.
"Padahal aturannya izin kebun harus bersamaan dengan pabrik," jelas Bustan.
Oleh Bupati pada saat itu mengatakan bahwa OPD harus terus bergerak.
"Kita harus action, laporkan berapa perusahaan yang mengelola lahan diluar izin," ujarnya singkat. (R10/Skc)
Listrik Indonesia

