SIMPANGKANAN (RIAUSKY.COM) - Adalah Jamaludin (30) warga jalan Parit Melur Rt 03 Rw 03 Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan ini akhirnya dibekuk jajaran Polsek Simpang Kanan.
Ia telah membawa kabur anak gadis yang masih di bawah umur, gadis berusia 17 tahun itu adalah TA (17) yang masih berstatus pelajar dan tinggal di Suka Damai RT 001 RW 004 Kelurahan Simpang Kanan Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Henry Posma Lubis SIK MH melalui Kapolsek Simpang Kanan Ipda Sodikin dan disampaikan oleh Kasubag Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Jumat 4/8 petang menyebutkan bahwa kasus melarikan anak di bawah umur ini dilaporkan langsung oleh orang tua korban inisial, S (48)
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, awalnya pada hari Minggu 30 Juli 2017 sekira jam 17.00 wib, S pulang ke rumah dan menanyakan keberadaan TA kepada istrinya.
Saat itu, istrinya tidak mengetahui, selanjutnya S menelpon teman korban dan temannya juga tidak ada yang mengetahui keberadaan putrinya itu.
Dan pada jam 19.00 wib teman korban yang berinisial D menjelaskan kepada ayah temannya bahwa ia melihat korban bertemu dengan seorang pria di kebun kelapa sawit tepatnya di belakang lapangan bola kaki Suka Damai Simpang Kanan sekira jam 15.00 wib.
Selanjutnya S bersama saksi lainnya mencari informasi alamat pria yang dimaksud, kemudian diketahui bahwa pria itu tinggal di Kelurahan Teluk Dalam Kecamatan Kuala Kampar Pelalawan.
Mendapat informasi tersebut, S langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Simpang Kanan untuk segera ditindak lanjuti. Setelah menerima laporan, Kapolsek Simpang Kanan Ipda Sodikin melakukan kordinasi dengan Kapolsek Kuala Kampar untuk membantu tim yang turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan.
"Saat ini, tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Simpang Kanan untuk proses selanjutnya," ungkapnya. (R11/Src)
Listrik Indonesia

