JAKARTA (RIAUSKY.COM) - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi, polisi akhirnya menetapkan dua orang tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra alias Joya, Pria 30 tahun yang tewas mengenaskan setelah dituduh mencuri amplifier di Musala Al Hidayatah, Babelan, Selasa 1 Agustus 2017 petang.
"Sudah ditetapkan dua tersangka, inisial SU dan NA," ungkap Kapolres Kabupaten Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, seperti dilansir dari Liputan6.com, Ahad (6/8/2017) malam.
Dia mengungkapkan, kedua tersangka merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka juga merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.
"Sudah berada di polres sejak kemarin (Sabtu 5 Agustus 2017)," ujar Asep.
Untuk hasil pengembangan yang dilakukan, polisi akan memberikan keterangan kepada masyarakat. Polisi akan mengumumkannya pada Senin, 7 Agustus 2017.

