Bawa Narkoba, Sejoli di Tembilahan Ditangkap Polisi Saat Berada di Kamar Hotel

Bawa Narkoba, Sejoli di Tembilahan Ditangkap Polisi Saat Berada di Kamar Hotel
Para pelaku saat diamankan

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM) - Sepasang sejoli berhsil diamankan oleh Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir di salah satu hotel di Kota Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Ahad (24/9/2017). 

Kedua sejoli itu masing-masing berinisial perempuan Ut (20 tahun), warga Jalan A Yani Tembilahan dan Mar (22) warga Parit 3 Tembilahan Hulu, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana narkotika. 

Dari mereka, Satres Narkoba Polres Inhol berhasil menemukan barang bukti 2 (dua) butir pil ekstasi dengan logo "8", berwarna merah muda, HP merk Oppo warna putih dan uang tunai sebanyak Rp. 1.165.000.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, SH, menceritakan penangkapan sepasang sejoli itu berasal dari informasi masyarakat. 

"Informasi tersebut ditindaklanjuti, dengan penyelidikan dan kemudian anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penggeledahan, dan di kamar No. 418 dan ditemukan seorang laki laki berinisial Mar dan seorang perempuan yang berinisial Ut," jelasnya, Senin (25/9/17).

Ketika dilakukan penggeledahan, yang yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi, ditemukan barang bukti sebagaimana tercantum diatas. 

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna proses penyidikan lebih lanjut. (R17)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index