Kasus LPJU, Kejati Riau Tetapkan Empat Orang Sebagai Tersangka, Siapa Mereka..?

Kasus LPJU, Kejati Riau Tetapkan Empat  Orang Sebagai Tersangka, Siapa Mereka..?
Lampu jalan di kota Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sesuai janjinya pada Pekan lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya menetapkan sebanyak 4 (empat) orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Lampu Penerangan Jalan di Kota Pekanbaru.

Hal tersebut diungkapkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Senin (25/09/17).

Penetapan tersangka dugaan korupsi lampu jalan yang bersumber ‎dari anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun 2016 silam ini, setelah melalui gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara, ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka dalam perkara Tipikor Pengadaan Lampu Jalan Pemko Pekanbaru Tahun Anggaran 2016 yang merugikan negara sekitar Rp1,3 Milyar," ungkap Sugeng kepada Beritariau, Senin sore.

Ia juga menyatakan, tak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya sesuai hasil pendalaman alat bukti yang diperoleh.

Namun, Sugeng belum merinci inisial keempat terduga koruptor itu.

"Inisial 4 tersangka belum dapat kami sampaikan dan akan kami infokan lebih lanjut pada waktunya nanti," sambung Sugeng.

Perlu ‎diketahui, ‎dalam dugaan korupsi ini, penyidik Pidsus telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pekanbaru, Yusrizal dan beberapa pejabat penting di lingkungan Pemko Pekanbaru yang dianggap mengetahui duduk kasus tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH MH, membenarkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tersebut, namun dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Iya. Sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan," ucap Muspidauan, Rabu lalu.

Namun, Muspidauan tak bersedia mengungkapkan peran dan materi pemeriksaan terhadap masing-masing pejabat itu.

"Kalau materi perkara kita tak bisa ungkapkan. Yang jelas, yang bersangkutan diperiksa dalam statusnya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru," terangnya.

Penyidikan kasus ini sendiri, lantaran diduga kuat dalam kegiatan tersebut ada mark up atau kenaikan harga barang yang diadakan dengan harga sebenarnya.

Penyidik pun akhirnya mengulas  perbandingan harga antara barang yang dikerjakan dengan daftar harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Kasus ini dilaporkan oleh masyarakat dan tim menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Penerangan Jalan Swasta dan Lingkungan Kota Pekanbaru tahun 2016 itu.

Proyek ini, bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Riau tahun 2016, yang dititipkan ke Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Organisasi Perangkat Daerah yang saat itu bernama Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, dengan pagu anggaran Rp6,7 miliar.

Pihak yang mengerjakan dikontrak sekitar Rp6,3 miliar.‎ Salah satu proyek dalam kegiatan itu adalah pengadaan lampu jalan LED di Kota Pekanbaru.

Namun setelah dikerjakan, ternyata sejumlah lampu tak kunjung menyala.

Bahkan kabel yang sudah dipasang malah dicopot oleh pihak supplier. Kejanggalan ini pun 'tercium' oleh DPRd Pekanbaru.

Dari hasil inspeksi di lapangan, DPRD  banyak sekali perusahaan yang terlibat, salah satunya PT ACS yang ‎diketahui melakukan pekerjaan pemasangan lampu LED di Jalan Semangka sebanyak 17 unit, Jalan Fajar Ujung 17 unit dan Jalan Bahagia 17 unit.

Belakangan, lampu-lampu itu ternyata dicopot. Bantuan ini juga diketahui dikelola oleh Dinas DKP Pekanbaru ‎yang melalui Kabidnya yang bernama Masdahuri menunjuk PT ACS serta satu perusahaan lainnya, PT OMG, untuk melakukan pekerjaan pemasangan, dan kedua perusahaan itu menggunakan jasa PT SSJ yang dipimpin AS sebagai penyedia kabelnya.(R07)

Listrik Indonesia

#Pemko

Index

Berita Lainnya

Index