BENGKALIS (RIAUSKY.COM)– Kejaksaan Negeri Bengkalis mencurigai dugaan kecurangan dalam pembangunan sebuah pondok pesantren senilai Rp14 miliar di Pergam.
Aparat penegak hukum itu mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilaksanakan semasa tahun anggaran 2012,2013 dan 2014.
''Kita masih melakukan pendalaman sekaligus melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut,'' ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, kepada wartawan, Kamis (28/9/2017).
Pembangunan pondok pesantren yang berlokasi di Pergam, Bengkalis tersebut terdiri dari beberapa bangunan, mulai dari bangunan masjid, bangunan kelas belajar. Dalam pelaksanaannya anggaran kegiatan tersebut dialokasikan melalui Dinas Pekerjaan umum di Bidang Ciptakarya.
“Sekarang kita masih lakukan audit dan untuk itu melibatkan dua tenaga ahli profesional untuk memastikan hasil pelaksanaan kegiatana nggaran di lapangan.
Selain itu, dijelaskan, pihaknya sampai telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi, termasuk panitia lelang di ULP Dinas PU Bengkalis dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA) dalam status sebagai saksi dalam pekerjaan tersebut.
''Dari ULP kita sudah panggil panitia lelang, bernama Ardiansyah yang saat itu menjabat sebagai ketua Pokja I dan kini menjabat sebagai Kabid Pemeliharaan Jalan Dinas PU Bengkalis.
Sedangkan dari pihak Kuasa pengguna Anggaran waktu itu adalah saudara Zulfahmi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Tatakota, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman di Kabupaten Rohil.
Sejauh ini, status terperiksa masih sebagai saksi. Belum ada rencana untuk peningkatan status, karena, Kejari Bengkalis juga masih menunggu proses audit yang dilakukan oleh tenaga ahli yang ditunjuk.(R07)
Listrik Indonesia

