PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Mengurus akte kelahiran anak sering menjadi persoalan bagi orang tua. Selain harus melalui birokrasi yang panjang, juga butuh waktu.
Namun, itu dulu. Kini, Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil membuat terobosan bersama sejumlah rumah sakit untuk pembuatan akte kelahiran anak tanpa harus berurusan ke kantor Disdukcapil.
Begitu lahir dengan status pernikahan yang sah, orang tua bisa langsung mendapatkan akte sebagai bukti sah kelahiran anak di rumah sakit.
 
Mereka bisa langsung menerima Akta Kelahiran dari rumah sakit yang bersangkutan, tanpa harus pergi ke kantor Disdukcapil.
"Saat ini sudah 13 rumah sakit dan klinik yang melakukan MOU dengan pihak Disdukcapil untuk membuat akta kelahiran.
Jadi, setiap anak yang baru dilahirkan di rumah sakit yang bekerjasama dengan Disdukcapil Pekanbaru, bisa langsung dibuat dan menerima akta kelahiran dari rumah sakit tersebut.
Hal ini ditujukan untuk mempermudah kinerja Disdukcapil Pekanbaru dan warga tidak perlu repot datang ke kantor kami. Silahkan menanyakan ke pihak rumah sakit, tempat anda melahirkan untuk informasi lebih lanjut. Sekian informasinya, terima kasih," ujar Baharuddin, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pekanbaru.
Adapun beberapa rumah sakit yang sudah bekerjasama diantaranya Rumah Sakit Petalabumi, Andini, Eria Bunda, Tabrani, Zainab, Bayangkari dan lainnya.(*/R04)
Listrik Indonesia
                    
                
                  
                  
                  
                  
                  
